Ngaku Dicecar 29 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman berbicara kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.-ist-radar cirebon
Mantan Ketua KPU RI Arief Budiman telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Harun Masiku. Arief menyatakan, materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK tidak jauh berbeda saat pertama kasus ini bergulir, pada 2020 lalu.
"Keterangannya sama seperti lima tahun lalu. BAP-nya lima tahun lalu, sama persis nggak ada yang baru. (Ditanya) 29 pertanyaan," kata Arief usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/1).
Arief enggan menjelaskan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang didalami penyidik KPK terhadap dirinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik terkait kasus suap PAW DPR yang saat ini tengah didalami KPK.
"Tanya sama penyidiknya aja deh, saya sih keterangannya tidak ada yang ditambahkan tetap sama," ucap Arief.
BACA JUGA:Kejagung Amankan Bukti Rp21 M
Di sisi lain, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK, pada Senin (13/1). Meski berstatus tersangka, KPK tidak langsung menahan Hasto saat menjalani pemeriksaan pertama.
Pemeriksaan terhadap Hasto itu merupakan penjadwalan ulang yang seharusnya diperiksa, pada Senin (6/1) lalu. Hasto Kristiyanto menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Donny belum diagendakan untuk hadir sebagai tersangka.
Sementara itu, Hasto tidak memberikan keterangan apapun setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (13/1). Hasto disebut meniru strategi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. "Mas Hasto meniru strategi Ibu Megawati Soekarnoputri pada era Orde Baru saat diperiksa polisi. Beliau memberikan keterangan pers sebelum diperiksa, namun setelah selesai diperiksa dan keluar dari kantor polisi, selanjutnya menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya," kata juru bicara PDIP, Guntur Romli kepada wartawan, Rabu (15/1).
BACA JUGA:Distan Intesifkan Penanganan PMK, Peternak Keluhkan Masih Terbatasnya Lokasi Karantina Sapi
Guntur menyebut, Hasto tidak memberikan keterangan apapun setelah diperiksa, karena materi penyidikan merupakan kewenangan KPK. Sehingga, itu sudah menjadi ranah penegakan hukum. "Terkait materi-materi hukum, Mas Hasto menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum," ucap Guntur.
Guntur menegaskan, kasus dugaan hukum yang menjerat Hasto sangat kental nuansa politik. Ia mengklaim, Hasto bukan penyelenggara negara dan tidak ada kerugiaan negara sepeserpun dalam kasus ini.
"Tapi karena sikap politik Mas Hasto yang vokal dan kritis terkait perusakan demokrasi dan konstitusi oleh Jokowi dan Keluarganya, tapi Mas Hasto tetap fokus dan serius melakukan pembelaan dari sisi hukum," tegas Guntur.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap kleinnya telah selesai. Ia menyerahkan kepada penyidik terkait pemeriksaan Hasto. "Saya ingin menyampaikan proses pemeriksaan hari ini sudah selesai dilaksanakan untuk hari ini. Pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik," ujar Maqdir.