Tantangan Keterbatasan Lahan di Kawasan Perkotaan: Upaya Pemenuhan RTH
Ilustrasi RTH.--Freepik
Oleh: Aditia M. Kusuma*
TERBITNYA Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang mengamanatkan bahwa rencana penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau publik dalam rencana tata ruang wilayah kota paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari luas wilayah kota.
Secara teknis diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.
Dalam implementasinya sampai dengan saat ini, faktanya masih sangat jarang kota-kota di Indonesia yang bisa memenuhi kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik minimum 20%, bahkan sangat sulit untuk dapat direalisasikan.
BACA JUGA:Menagih Janji Politik Kepala Daerah Jabar
Penataan kota-kota yang bukan dari lahan kosong melainkan sudah dalam eksisting terbangun padat, disertai dengan terbatasnya luas lahan kota-kota di Indonesia yang berbanding terbalik dengan pesatnya hantaman iklim investasi perkotaan, merupakan tantangan tersendiri bagi Pemerintah Daerah dalam upaya pemenuhan RTH publik 20% secara spasial.
Di dalam RTH publik 20% itu sendiri secara plotting harus sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain status lahan yang diwajibkan aset Pemerintah Daerah, kondisi eksisting tidak ada bangunan apapun yang berdiri di atas lahan, serta bukan lahan milik masyarakat dan/atau sudah ada terbit izin pemanfaatan lahan.
Keterbatasan Pemerintah Daerah dengan berbagai regulasi yang ada, berdampak pada tidak terpenuhinya ketentuan tersebut untuk mencapai RTH publik 20%.
Dari data aset yang tidak lengkap secara administrasi sehingga mengakibatkan banyak aset yang lepas kepemilikannya, banyaknya bangunan-bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemerintah daerah, pesatnya investasi pembangunan karena kemudahan mengurus perizinan berdampak pada meroketnya harga lahan di perkotaan, dan dengan keterbatasan program dan anggaran.
BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Panen Perdana Telur Ayam
Sehingga upaya Pemerintah Daerah untuk memenuhi penyediaan RTH publik melalui pengadaan/pembelian lahan menjadi sangat jauh dari realisasi. Persoalan-persoalan ini sangat umum ditemukan baik di kota besar sampai dengan kota-kota sekunder di Indonesia.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk dapat memberikan stimulan bagi Pemerintah Daerah agar dapat memenuhi RTH publik 20%, namun sampai saat ini belum ada secara konkret berhasil. Khususnya jika penyediaan RTH secara hamparan atau spasial, akan sangat sulit untuk dilakukan.
REGULASI RUANG TERBUKA HIJAU (RTH)
Merespons kesulitan yang dialami kota-kota di Indonesia ini, yang terjadi juga di Kota Cirebon, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau.