Tantangan Keterbatasan Lahan di Kawasan Perkotaan: Upaya Pemenuhan RTH

Ilustrasi RTH.--Freepik

BACA JUGA:Pedagang Pilih Tidak Jualan

RENCANA RTH DI KOTA CIREBON

Perhitungan RTH publik di Kota Cirebon sudah dilakukan dengan beberapa versi dan menghasilkan presentase yang berbeda.

Perhitungan ini berdasarkan pada rencana pola ruang, merupakan ruang atau lahan yang direncanakan menjadi RTH yang terdapat syarat clear and clean yaitu lahan milik pemerintah, tidak terdapat permasalahan di lahan tersebut, serta bukan lahan milik perseorangan. 

Perhitungan RTH yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 menghasilkan prosentase 6.92%, sedangkan jika menggunakan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2022 juga menunjukkan dua versi yang berbeda.

BACA JUGA:Perpanjang Kontrak Demi Rp3,3 Triliun

Versi pertama tanpa menggunakan IHBI adalah 17.25%, untuk yang versi kedua menggunakan Indeks Hijau Biru Indonesia (IHBI) adalah metode perhitungan RTH dengan menilai kualitas ruang berdasarkan fungsi ekologis dan sosial, mendapatkan prosentase yang relatif besar yaitu 20.09%.

Perhitungan tersebut berbeda dengan kondisi eksisting saat ini, jika dilihat kondisi sekarang bahwa masih banyak lahan di Kota Cirebon yang masih berupa kebun atau pepohonan, yang secara teknis juga bisa disebut sebagai RTH.

Namun karena status lahan kebun atau pepohonan tersebut merupakan milik perseorangan maka tidak bisa direncanakan menjadi RTH. 

Dalam Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 76 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang Tahun 2021-2041, baik pada batang tubuh dan lampiran sudah direncanakan untuk perwujudan zona Ruang Terbuka Hijau, antara lain Peningkatan kualitas dan/atau refungsi RTH Kota melalui penataan dan penghijauan kembali, kemudia pembebasan lahan RTH untuk pemenuhan 20% yang tersebar di seluruh kecamatan, penataan lanskap, vegetasi, dan penyediaan fasilitas pendukung RTH, pemeliharaan RTH yang sudah ada, serta pengendalian dan pengawasan zona RTH.

BACA JUGA:Persibo Pilih Banding Keputusan Komdis PSSI

Perencanaan ini diuraikan dalam waktu pelaksanaan selama 20 tahun, namun dalam praktek konkritnya untuk dapat mewujudkan ini diperlukan sinergitas seluruh stakeholder baik dari tingkat pusat, Provinsi, dan Kota.

Komitmen kepala daerah terpilih juga sangat menentukan kebijakan pemenuhan RTH di Kota Cirebon kedepannya, serta kolaborasi antar stakeholder juga sangat perlu terjalin dengan baik dan berkelanjutan.

Pemenuhan RTH di Kota Cirebon harus diupayakan dengan baik. Pemenuhan RTH publik secara kualitas perlu diuraikan dengan jelas bagaimana alternatif-alternatif yang dapat dipilih oleh Pemerintah Daerah agar secara konkret bisa diimplementasikan.

Dengan laju pembangunan kota yang tinggi dengan keterbatasan lahan kota, maka upaya pemenuhan RTH publik disamping secara kuantitas dengan luas hamparan lahan, dapat disubstitusi secara kualitas dengan beberapa alternatif yang didapatkan dari hasil kajian ini. 

Tag
Share