DPR RI Peringatkan Polri

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menjelaskan proses ekshumasi jenazah Darso. Usai menyelesaikan langkah-langkah tersebut, lalu akan melakukan pendalaman dengan meneliti sampel organ tubuh Darso.-ist-radar cirebon

Anggota Komisi III Fraksi PKB DPR RI, Hasbiallah Ilyas, meminta Polri mengusut kasus tewasnya Darso, warga Kampung Gilisari, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Darso diduga dianiaya oleh oknum Satlantas Polresta Jogjakarta. Kata dia, polisi tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas jika ada kesalahan prosedur penanganan yang memicu korban meninggal dunia. 

“Kami minta agar penanganan kasus ini berjalan tuntas, dan dilakukan secara transparan. Polri tidak boleh ragu memberikan sanksi kepada petugas yang menyalahi prosedur,” kata Hasbiallah Ilyas kepada wartawan, Selasa (14/1). 

Menurutnya, kepolisian harus melakukan penanganan kasus tanpa menutup-nutupi proses penyelidikan kasus kematian warga. Transparansi ini untuk memastikan jika Polri bertindak adil dan berdiri di atas semua kepentingan. 

“Transparansi pengusutan kasus ini harus dilakukan agar semua bisa diketahui penyebab kematian dan siapa yang terlibat pada kasus ini,” ucap Hasbi.

BACA JUGA:Koin Jagat: Aplikasi Buatan Indonesia yang Kalahkan Facebook dan TikTok, tapi Timbulkan Polemik

Hasbi meminta kepolisian tidak ragu memberikan sanksi kepada anggota kepolisian yang terlibat pada kasus kematian ini. Termasuk jika memang tidak terbukti bersalah harus dijelaskan secara transparan. “Siapapun anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini, jangan ragu untuk diberikan hukuman tegas jika terbukti terlibat pada penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Semarang itu,” tegas Hasbi. 

Sementara itu, Tim Kedokteran Forensik Polda Jawa Tengah (Jateng) menuntaskan ekshumasi dan otopsi jenazah Darso pada Senin (13/1). Usai menyelesaikan langkah-langkah tersebut, mereka akan melakukan pendalaman dengan meneliti sampel organ tubuh Darso. Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto menyampaikan, ekshumasi dan otopsi yang dilakukan oleh instansinya merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyidik untuk mencari bukti forensik. Mereka ingin mengungkap penyebab kematian Darso. 

”Kegiatan ekshumasi telah selesai dilaksanakan, namun masih ada sampel organ yang harus dilakukan penelitian oleh tim Kedokteran Forensik dalam bentuk kegiatan  patologi anatomi sebagai salah satu bentuk dukungan untuk menentukan penyebab kematian,” ungkap Artanto. 

Ekshumasi dan otopsi jenazah Darso berlangsung setelah pihak keluarga membuat laporan pada Jumat malam (10/1). Mereka melaporkan beberapa personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Jogjakarta kepada Polda Jateng. Sebab, Darso meninggal dunia beberapa hari setelah dijemput oleh para polisi tersebut pada 21 September 2024. 

BACA JUGA:Transformasi Desa di Era Digital untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Sebagaimana diketahui, seorang warga Semarang meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh sejumlah anggota Satlantas Polresta Jogjakarta. Kejadian ini mengarah pada dugaan tindak pidana penganiayaan yang berujung pada kematian. 

Darso menerima sejumlah anggota polisi yang bertamu ke rumahnya pukul 06.00 WIB. Beberapa jam kemudian, sang istri, Poniyem menerima laporan bahwa Darso dirawat di rumah sakit (RS). Saat masih dirawat di RS, ditemukan luka di anggota tubuhnya, yakni di wajah bagian kanan Darso lebam. Sebelum meninggal, Darso menceritakan ke istri bahwa yang bertamu ke rumah adalah polisi dari Jogjakarta yang memukulnya di bagian kepala, perut dan dada. 

Darso sempat dirawat selama enam hari di RS namun meninggal dunia pada 29 September 2024 atau dua hari setelah pulang dari rumah sakit. Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Darso untuk mengetahui penyebab bagian dari penyidikan. (jp)

Tag
Share