Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu

SERGAP: Petugas dari Satnarkoba Polres Indramayu menangkap pengedar sabu di Wilayah Jatibarang.-istimewa-radar indramayu

INDRAMAYU-Anggota Satresnarkoba Polres Indramayu meringkus dua pemuda pengedar sabu berinisial T (28) dan S (24), di Wilayah Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Sabtu sore (11/1). 

Tidak hanya mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sabu seberat 49,18 gram.

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Indramayu AKP Tatang Sunarya menyatakan, penangkapan dua orang pemuda tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam jajarannya. 

“Kami sudah mengamati gerak-gerik pelaku. Begitu ada kesempatan, kami langsung bertindak,” ujar AKP Tatang didampingi Kasi Humas Polres Indramayu Iptu Junata, Senin (13/1).

BACA JUGA:Kebijakan dan Inovasi Pendidikan di SDN Kalijaga Permai

Saat digeledah, kata Tatang, anggotanya berhasil menemukan barang bukti sabu di saku jaket milik T. Saat diperiksa, T mengaku bahwa barang haram tersebut didapatkan dari S. 

Berbekal nama tersebut, lanjutnya, polisi langsung bergerak cepat, melakukan pencarian dan S pada akhirnya berhasil diamankan. 

Meski tidak membawa barang bukti, S tidak bisa mengelak dari bukti percakapan jual beli narkotika yang ada di ponselnya.

“Saat diperiksa S mengaku barang itu berasal dari seseorang yang saat ini masih DPO. Kami sudah identifikasi siapa DPO itu. Sekarang, kami fokus memburu pelaku lain,” ujarnya. 

BACA JUGA:Patrick Kluivert: Pemain Lokal adalah Jantung Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan Jadi Favoritnya

Kini, T dan S harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Para pelaku bakal dikenakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2008 tentang narkotika dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara.

“Bagi masyarakat harus selalu waspada terhadap peredaran narkotika, jangan beri ruang untuk narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun OKT,” kata Tatang. (oni)

Tag
Share