Bappenda Sosialisasikan Pajak dan Retribusi Daerah
Bappenda Kuningan melakukan sosialisasi kepada para pegawainya terkait Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRT) yang telah resmi ditetapkan Pemkab Kuningan. -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon
Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRT) telah resmi ditetapkan Pemkab Kuningan. Atas dasar itu, pihak Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kuningan melakukan sosialisasi kepada para pegawainya.
“Sosialisasi ini kami sampaikan kepada seluruh pegawai Bappenda, agar sudah mengerti sejak awal sebelum perda disosialisasikan ke 17 SKPD pengampu retribusi. Termasuk bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Kuningan,” kata Kepala Bappenda Kuningan Guruh Irawan Zulkarnaen SSTP MSi kepada awak media, Jumat (29/12).
Oleh sebab itu, Ia menilai, sosialisasi terhadap pegawai Bappenda ini sangat penting. Sebab perda ini menjadi payung hukum gerak langkah tupoksi pegawai Bappenda Kuningan di lapangan.
“Yakni saat melakukan pendataan, pemungutan hingga penagihan kepada wajib pajak. Jadi mereka (pegawai Bappenda) harus lebih tahu dulu, kalau ditanya wajib pajak maka bisa menjelaskan sesuai regulasi yang ada,” ungkapnya.
BACA JUGA:Tahun 2023, Tindak Pidana Kriminalitas Naik Drastis
Meski begitu, Ia mengaku, ada perubahan kewenangan atas penetapan perda itu. Misalkan pada retribusi pengawasan menara telekomunikasi yang tiap tahun menyumbang Rp1,12 miliar kini hilang.
“Termasuk retribusi dari izin trayek kendaraan bermotor, KIR maupun tera atau timbangan sekarang tidak ada. Lalu pajak parkir dari 30 persen kini menjadi 10 persen, maka kita fokus meningkatkan PAD dari sumber yang lain,” ucapnya.
Menurutnya, perubahan itu atas dasar penyesuaian dengan aturan dari pemerintah pusat. Sehingga perda yang ditetapkan merupakan turunan dari provinsi atas dasar aturan di atasnya.
BACA JUGA:Karna Sobahi Sukses Dorong UMKM
“Paling lambat itu 4 Januari 2024, dan Kabupaten Kuningan itu termasuk tercepat. Kalau sampai tanggal tersebut tidak ada perdanya, maka tanggal 5 Januari 2024 kita tidak bisa memungut pajak dan retribusi, itu risikonya,” tandasnya.
Pihaknya mengakui, jika potensi pendapatan dari beberapa sektor memang ada yang berkurang. Total bisa mencapai angka di kisaran Rp12 miliar hilang.
“Tapi nanti ada penambahan, hanya di tahun 2025. Yakni pajak kendaraan bermotor, tadinya 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah. Tapi nanti 66 persen untuk kabupaten dan 34 persen untuk provinsi,” imbuhnya.
Jika itu diterapkan, pihaknya akan meningkatkan pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor di angka sekitar Rp48 miliar sampai Rp54 miliar.
BACA JUGA:Berlibur ke suatu tempat, Ini Momen yang Sangat Dinanti-nantikan