DPC Peradi Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Negeri
DPC Peradi Majalengka bersama Pengadilan Negeri Majalengka melaksanakan penandatanganan kerjasama atau MoU pada Kamis (2/1/2025).-BAEHAQI-radar majalengka
MAJALENGKA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Majalengka bersama Pengadilan Negeri Majalengka melaksanakan penandatanganan kerjasama atau MoU pada Kamis (2/1/2025).
Proses penandatanganan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Majalengka, yang dihadiri oleh Ketua DPC Peradi H Arif Rahman dan Ketua Pengadilan Negeri Windy Ratna Sari.
Ketua DPC Peradi H Arif Rahman menjelaskan bahwa poin utama dalam penandatanganan MoU tersebut adalah pembentukan pusat bantuan hukum bagi masyarakat di Pengadilan Negeri Majalengka, yang bekerja sama dengan DPC Peradi Majalengka.
Kerja sama ini, menurut Ketua DPC Peradi, bertujuan untuk memastikan pelayanan hukum di Pengadilan Negeri tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam membantu masyarakat kurang mampu agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.
BACA JUGA:Better Kertajati Festival Semarak
"Bukan hanya bantuan hukum, tetapi juga penyuluhan, pendidikan, dedikasi, dan pengetahuan kepada masyarakat. Dengan adanya MoU antara Peradi dan Pengadilan Negeri, kami berharap ini dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat dalam mencari keadilan," jelasnya.
"Secara teknis, masyarakat dapat datang ke pos bantuan hukum di Pengadilan Negeri. Kami akan standby sesuai dengan prosedur dan jam kerja Pengadilan Negeri," tambahnya.
Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa bagi masyarakat yang tidak mampu, mereka bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari DPC Peradi Majalengka, dengan salah satu syarat adalah menyiapkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
"Karena saat ini publikasi tentang bantuan hukum masih kurang, DPC Peradi akan berupaya meningkatkan sosialisasi tentang bantuan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Majalengka," katanya.
BACA JUGA:DPRD Tetapkan Jadwal Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Ketua Pengadilan Negeri Windy Ratna Sari, saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa tujuan dari MoU ini adalah untuk menjalin kerja sama antara Pengadilan Negeri dan DPC Peradi Majalengka, baik dalam penanganan perkara pidana maupun perdata, baik yang prodeo maupun yang tidak.
"Intinya, kita bekerja sama dalam jangka waktu satu tahun. Dengan adanya kerja sama ini, masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum secara gratis untuk perkara prodeo, karena ada anggaran dari Pengadilan. Jika tidak prodeo, mereka tetap bisa konsultasi dengan lembaga bantuan hukum Peradi," jelasnya.
Menurutnya, semua kasus bisa mendapatkan bantuan hukum, dan Pengadilan Negeri membuka pintu untuk hal tersebut, agar masyarakat bisa mendapatkan informasi serta pemahaman tentang hukum, terutama bagi mereka yang tidak tahu hukum atau awam hukum.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Segera Terima SK