DPRD Tetapkan Jadwal Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan telah menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (2/1).-ist-radar cirebon
Wakil Ketua DPRD Kuningan H Ujang Kosasih mengungkapkan bahwa DPRD Kuningan telah menyepakati sejumlah agenda penting dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), Kamis (2/1). Salah satu agenda utama yang menjadi fokus adalah rencana rapat paripurna, untuk mengumumkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada Kuningan 2024.
"Dalam rapat Badan Musyawarah hari ini, kita telah menyepakati agenda penting, yaitu rapat paripurna pengumuman hasil penetapan KPU terkait calon bupati dan wakil bupati terpilih. InsyaAllah, rapat paripurna ini akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025,” kata H Ujang Kosasih yang juga Ketua DPC PKB Kuningan, Kamis (2/1/2025).
Menurut politisi kawakan PKB tersebut, berdasarkan jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), penetapan hasil Pilkada Kuningan 2024 akan dilakukan pada 6 Januari 2025. Setelah penetapan itu, DPRD Kuningan diwajibkan untuk menggelar rapat paripurna guna mengumumkan hasil penetapan tersebut kepada publik, sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri.
"Ini adalah bagian dari tahapan yang harus segera ditindaklanjuti. Setelah rapat paripurna, hasil pengumuman tersebut akan diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat untuk penetapan bupati dan wakil bupati terpilih,” papar Ujang.
BACA JUGA:Better Kertajati Festival Semarak
Selain membahas agenda paripurna, rapat Banmus juga membahas rencana kerja DPRD untuk tahun 2025. “Selain menyepakati rencana kerja Januari 2025, kita juga mulai membahas kerangka kerja untuk satu tahun ke depan. Walaupun belum tuntas, kita targetkan selesai dalam satu atau dua hari ke depan,” katanya.
Kerangka kerja ini mencakup agenda normatif seperti pembahasan LPJ dan LKPj semesteran, serta berbagai agenda insidental lainnya. Dengan langkah ini, DPRD berharap proses transisi pemerintahan pasca pilkada dapat berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. "Semua ini demi memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Kuningan berjalan efektif dan transparan,” sebut Ujang.
Sementara beberapa waktu sebelumnya, Assisten Bidang Pemerintahan Setda Kuningan sudah menggelar rapat persiapan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih di di Gedung Setda Kuningan, Kompleks Kuningan Islamic Center (KIC), Selasa (24/12/2024). Rapat persiapan yang dipimpin Assisten Pemerintahan Toni Kusumanto itu diikuti Kepala Bagian Tata Pemerintahan Deden Yuliandri SH MSi, Kepala Bagian Hukum Mahardika. Dari Sekretariat DPRD Kuningan diwakili Kabag Persidangan Syarif.
Asisten Pemerintahan Setda Kuningan Toni Kusumanto AP MSi mengatakan, terkait persyaratan pelantikan yang harus dipersiapkan bupati dan wakil bupati terpilih, pasangan terpilih harus menyerahkan persyaratan terbaru yang berbeda dengan ketika mendaftar sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Persyaratan yang disiapkan bagi calon terpilih itu adalah e-KTP, fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, kemudian juga surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:Ratusan PPPK Segera Terima SK
“Selanjutnya surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika, surat keterangan dari Pengadilan Negeri terkait dengan tidak pernah dipidana penjara. Kan juga ada SKCK itu yang harus harus dipersiapkan dan juga termasuk tanda terima LHKPN. Seperti itu mekanismenya,” jelas Toni. (ags)