Polisi Amankan Ribuan Botol Miras Siap Edar

SITA MIRAS: Jajaran Satresnarkoba Polres Indramayu menunjukan barang bukti minuman keras jenis ciu yang berhasil diamankan di wilayah Cikamurang-Terisi.-anang syahroni-radar indramayu

INDRAMAYU-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu dan Polsek Terisi berhasil mengamankan ribuan botol minuman keras (miras) jenis ciu yang akan diedarkan di wilayah Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatang Sunarya menyatakan, penggagalan pengiriman sebanyak 9600 botol miras yang dikemas dalam 400 dus dan dibawa oleh mobil truk itu berawal dari laporan masyarakat.

Dikatakan Tatang, laporan itu menyebutkan bahwa ada pengiriman minuman keras dari Solo Jawa Tengah ke Indramayu dengan menggunakan truk.

Untuk itu, pihaknya bergerak cepat dengan menerjunkan personel untuk melakukan razia kendaraan besar di Jalan Desa Cikumurang Kecamatan Terisi pada Minggu dini hari (12/12).

BACA JUGA:Seluk Beluk Somasi Dalam Ranah Hukum Menuju Perdamaian

“Setelah mendapatinformasi dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengintersepsi sebuah truk berwarna merah bernopol R 9145 ET di pintu Tol Cikedung yang mengarah ke Cikamurang,” ujarnya, Kamis (2/1).

Setelah berhasil mengitersepsi truk bernopol R 9145 ET tersebut, anggotanya melakukan pemeriksaan, dan menemukan minuman keras jenis ciu yang dikemas dalam dus yang berlabel minuman mineral.

Selanjutnya, kata Tatang, pihaknya melakukan pemeriksaan sopir truk inisial S. Kepada penyidik, S mengaku dikirim oleh seseorang dari Solo untuk mengantar minuman keras tersebut kepada seseorang berinisial DS di daerah Cikamurang-Terisi, dimana ribuan botol miras itu akan didistribusikan bukan saja di Kabupaten Indramayu, namun di Kabupaten Subang, dan Karawang.

“Kita juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada DS. Dalam proses pemeriksaan, DS mengakui minuman keras tersebut adalah miliknya yang dibeli di Solo seharga Rp40 juta. Miras itu rencananya akan didistribusikan di beberapa wilayah, bukan saja di Indramayu, tapi daerah tetangga,” ungkapnya.

BACA JUGA:Tips Memilih “Jodoh” untuk Anak

Lebih lanjut, dikatakan Tatang, Satresnarkoba Polres Indramayu segera melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan Pengadilan Negeri Indramayu untuk menggelar sidang Tipiring terhadap pelaku, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2006 tentang Pelanggaran Minuman Beralkohol, dimana pelaku dapat dijatuhi hukuman kurungan maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

“Apa yang kami lakukan ini adalah bagian dari komitmen Polres Indramayu dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Indramayu, apalagi di Indramayu sudah ada perda terkait pelanggaran minuman beralkohol,” kata Tatang. (oni)

Tag
Share