Yasonna Bisa Nyusul Jadi Tersangka

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyatakan soal kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka, masih didalami tim penyidik.-ist-radar cirebon

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bicara soal kemungkinan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menjadi tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan soal kemungkinan status Yasonna dinaikkan menjadi tersangka, masih didalami tim penyidik.

Diketahui, Yasonna masih berstatus sebagai saksi. Namun, KPK telah mencegah politikus PDI Perjuangan itu bepergian ke luar negeri.

"Masih didalami oleh penyidik. Semua pihak, bukan cuma yang disebut saja. Semua pihak yang bertanggung jawab tentunya akan kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Tessa kepada wartawan, Minggu (29/12).

Di lain sisi, KPK turut merespons terkait pencegahan Yasonna ke luar yang dinilai PDIP tidak memiliki dasar hukum. KPK menegaskan, setiap tindakan yang diambil penyidik dipastikan sudah memenuhi kepastian hukum.

BACA JUGA:Hampir Satu Kilogram Narkotika Disita Polisi, Polresta Cirebon Ungkap 137 Kasus Narkoba di Sepanjang Tahun 202

"Semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik itu memiliki dasar hukum. Ada prosedurnya sebelum itu diajukan dan disetujui oleh pimpinan KPK untuk melakukan pencegahan yang jelas. Semua pihak yang dicegah untuk pergi ke luar negeri dibutuhkan keterangannya di dalam negeri," tegas Tessa. "Supaya prosesnya bisa lebih cepat. Intinya seperti itu," imbuhnya.

Adapun, Yasonna H Laoly juga telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada Rabu (18/12). Dalam pemeriksaan itu, Yasonna didalami terkait surat fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dan data perlintasan Harun Masiku. Data perlintasan itu didalami, mengingat Yasonna merupakan Menkumham era Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, pada Selasa (24/12). Orang kepercayaan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terjerat dalam dua tindak pidana, yakni terkait dugaan penerimaan suap terhadap Wahyu Setiawan Komisioner KPU RI 2017-2022 atas pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI terhadap Harun Masiku.

Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah yang merupakan orang kepercayaan Hasto dalam kasus dugaan pemberian suap. Sementara, Hasto Kristiyanto juga terjerat dugaan tindak pidana berupa penghalangan penyidikan KPK. 

BACA JUGA:DPC PDIP Deklarasi Dukung Megawati Lanjutkan Kepemimpinan 2025-2030

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengingatkan, penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto tidak di-framing dan diadili melalui berbagai opini. Mengingat, Hasto secara tegas telah menyatakan akan kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. "Saya berharap apa yang diputuskan KPK terhadap Mas Hasto tidak kita framing, dan melebar kemana mana menjadi pengadilan opini. Mari kita letakkan hal ini secara proporsional," kata Said kepada wartawan.

"Mas Hasto sendiri juga sudah menyatakan bahwa akan patuh terhadap hukum. Hal itu telah dibuktikan oleh Mas Hasto selama ini, beliau senantiasa patuh tiap kali KPK melakukan pemanggilan," sambungnya.

Said juga mengingatkan, KPK bisa profesional dalam mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang menjerat Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. "Kami juga berharap KPK bisa bertindak proporsional, bisa menjaga kelembagaan KPK dari intervensi siapapun, dengan demikian negara hukum bisa kita jaga," ucap Said.

Namun, ia juga meminta KPK untuk menjawab keraguan publik terkait dugaan politisasi dalam penetapan tersangka terhadap Hasto. "Terhadap kesanksian sejumlah pihak tentang tindakan KPK mememutuskan status hukum terhadap Mas Hasto karena ada interensi politik, tentu hal itu harus dijawab oleh KPK, agar juga marwah KPK terjaga dengan baik," ujar Said.

Tag
Share