Menunggu BRPK MK, Soal Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Ilustrasi-ist-
CIREBON – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November di Kota Cirebon telah berlangsung satu bulan yang lalu.
Semua pihak sudah mengetahui pasangan calon (Paslon) Walikota-Wakil Walikota mana yang meraih suara terbanyak, yaitu paslon nomor urut 3, Effendi Edo - Siti Farida, yang memperoleh 77.755 suara atau 50,32 persen, yang tersebar merata di lima kecamatan di Kota Cirebon.
Namun, hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon belum juga menetapkan Paslon terpilih, meskipun rekapitulasi suara Pilkada serentak di Kota Cirebon telah digelar pada 2 Desember yang lalu.
Bahkan, hasil rekapitulasi suara khusus untuk Pilwalkot Cirebon tidak ada yang melayangkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal ini, Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko, menjelaskan bahwa untuk penetapan Walikota dan Wakil Walikota Cirebon terpilih, pihaknya masih menunggu Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Nantinya, KPU RI akan mengeluarkan surat yang menginstruksikan kepada KPU provinsi dan kota untuk melaksanakan penetapan, paling lambat 5 hari setelah surat itu diterbitkan,” lanjutnya.
Setelah melakukan penetapan, pihaknya akan menyerahkan surat keputusan penetapan itu kepada pemerintah kota melalui DPRD.
“Itu dilakukan untuk menyiapkan berkas usulan pelantikan ke Provinsi Jawa Barat. Tugas terakhir KPU adalah menyampaikan ke DPRD, dan tinggal menunggu pelantikan, jika tidak ada gugatan,” terangnya.
Mardeko mengungkapkan bahwa untuk Pilwalkot Cirebon 2024, kemungkinan besar tidak akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi.
“Insya Allah tidak ada. Untuk daerah lain memang sudah ada informasi mengenai gugatan, termasuk Kabupaten Cirebon. Jika ada gugatan, kemungkinan pelantikan akan mundur,” imbuhnya. (azs)