Polisi Bekuk Pelaku Pencabulan
Petugas kepolisian lagi-lagi membekuk pelaku pencabulan terhadap korban remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan, Jabar.-ist-radar cirebon
Petugas kepolisian lagi-lagi membekuk pelaku pencabulan terhadap korban remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Kuningan. Ironisnya, pelaku melakukan aksi bejatnya itu sebanyak tiga kali terhadap korban.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan, bahwa petugas berhasil menangkap seorang pria asal Losari, Kabupaten Brebes, Jateng. Pria ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami amankan seorang pria berinisial RH (38) warga Losari, Kabupaten Brebes, Jateng. Pelaku diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun," ungkapnya.
Mulanya, polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban bahwa anaknya tak kunjung pulang selama dua hari sejak Kamis (19/12).
BACA JUGA:Manchester City vs Everton, Momentum Kebangkitan The Citizens
"Korban memberitahu kepada orang tuanya bahwa akan ada tamu, kemudian datanglah pelaku ke rumah korban. Keesokan harinya, pelaku membawa pergi korban tanpa izin terlebih dahulu kepada orang tuanya. Hingga dua hari korban tidak pulang ke rumahnya, ternyata korban dibawa oleh pelaku ke rumahnya di Losari,” bebernya.
Seusai itu, lanjutnya, orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya tersebut ke Polsek Cilimus. Namun berselang dua hari kemudian yakni pada Sabtu (21/12), pelaku akhirnya mengantarkan korban pulang ke rumahnya.
"Nah pada saat pelaku mengantarkan korban, keluarga mengamankan pelaku dan diserahkan ke Polsek Cilimus. Ternyata korban berada di rumah pelaku selama 2 hari tersebut. Dari pengakuan korban, selama di rumah pelaku telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak tiga kali," terangnya.
Dia menjelaskan, kasus ini dalam penanganan Unit PPA Polres Kuningan. Pelaku sekarang sudah ditahan atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
BACA JUGA:Islam dan Proteksi Perempuan
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 mengacu pada UU Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ags)