Pelaku Pelecehan Santri Diamankan

Oknum pimpinan pondok pesantren di wilayah Ciawigebang, Kabupaten Kuningan, berinisial AK menjalani pemeriksaan di Mapolres Kuningan, Sabtu (21/12).-ist-radar cirebon

BACA JUGA:Tinjau Proyek Prioritas Pembangunan 2024

Pihaknya menjerat tersangka AK dengan Pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Yakni ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah pemberatan karena sebagai tenaga pendidik 1/3 hukuman. (ags)

Tag
Share