Pelantikan Kepala Daerah Maret
Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan kemungkinan besar jadwal pelantikan kepala daerah bakal mundur bulan Maret 2025 atau bergeser dari jadwal semula pada Februari 2025. -jpnn-radar cirebon
Sementara itu, untuk Wilayah III Cirebon, hanya ada satu gugatan, yakni di Pilkada Kabupaten Cirebon. Gugatan ini dilayangkan oleh paslon nomor 4 Mohammad Luthfi-Dia Ramayana.
BACA JUGA:Cuaca Ekstrem, Waspadai Distribusi Pangan!
Melalui tim kuasa hukum, paslon Luthfi-Dia sudah menyerahkan bukti secara fisik ke MK. Ada tiga pengacara yang mengawal proses gugatan Luhtfi-Dia ke MK. Mereka adalah Achmad Fauzan TZ SH MH, Waswin Janata SH, dan Sudarto.
Achmad Fauzan menjelaskan bahwa seluruh kelengkapan bukti dan administrasi lainnya sudah diserahkan ke MK. “Kita sudah konsultasi dengan pihak MK terkait gugatan yang dilayangkan tersebut," tuturnya.
Untuk jadwal sidang, kata Fauzan, ditentukan setelah ada pemberitahuan kepada para pihak. Pemberitahuan ini biasanya dilakukan secara online.
Perlu diketahui, Luthfi-Dia mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon. Berdasarkan laman mkri.id, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (9/12) pukul 19.47 WIB.
BACA JUGA:Musnahkan Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Pekat Lodaya II
Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 189/PAN.MK/e.AP3/12/2024 itu berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 04 Desember 2024 memberi kuasa kepada Achmad Fauzan TZ SH MH sebagai pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sebagai termohon. (dsw/sam/rc)