PK 7 Terpidana Kasus Vina-Eky Ditolak MA, Hukuman Penjara Seumur Hidup Tetap Berlaku
Keluarga terpidana kasus Vina-Eky menangis histeris setelah menyaksikan konferensi pers MA pada Senin (16/12/2024).-ade gustiana-radar cirebon
CIREBON- Tujuh terpidana dalam kasus Vina dan Eky tetap menjalani hukuman penjara seumur hidup. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana. Putusan MA itu disampaikan secara resmi oleh MA, Senin (16/12/2024).
Di Cirebon, tangis haru pecah dari keluarga para terpidana yang menyaksikan siaran langsung putusan dari Hotel Santika Cirebon. Pengacara Titin Prialianti hingga jatuh terkulai. Putusan ini memicu kekecewaan yang mendalam. Terutama bagi keluarga.
Asep Kusnadi, ayah terpidana Rivald Adityai alias Ucil, menangis usai putusan MA dibacakan. Sebelum nobar putusan MA, Asep sudah menunjukkan raut wajah kecewa. Sebab, sekitar 2 sampai 3 jam sebelum press release resmi dari MA, informasi mengenai putusan itu sudah bocor dan diberitakan di media massa. “Belum ada konferensi pers udah ada beritanya, ada apa dengan kalian semua,” kata Asep sambil menahan tangis.
Ia tampak sangat terpukul dengan putusan MA. Asep mengaku sudah tidak percaya dengan hukum di Indonesia. “Saya juga anak bangsa, anak saya di dalam. Kalian tuh jahat semua. Saya butuh keadilan, tahu engga, bukan omong kosong. Apakah saya musti merdeka di negara orang lain? Apakah saya musti pindah ke negara orang lain?” sesal Asep.
BACA JUGA:UMK 2025 Kota Cirebon Dikirimkan ke Provinsi, Cuma Naik Rp164.000
Di tempat yang sama, salah satu anggota tim kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso, merasa kecewa dan menyesalkan pertimbangan hakim MA menolak PK dengan alasan tidak ditemukan kekeliruan atau kekhilafan hakim. Serta, novum yang diajukan bukan merupakan bukti baru.
Jutek Bongso juga menyayangkan adanya press release sebelum siaran langsung putusan MA yang dijadwalkan pukul 12.30 WIB. Sebab, sejak pukul 09.00 WIB hingga 10.00 WIB, putusan tersebut telah diketahui khalayak lewat pemberitaan di media.
“Tepatnya 2 hingga 3 jam sebelum press release resmi dari Mahkamah Agung, media-media massa ini sudah mengetahui dahulu apa dari keputusan yang akan dibacakan. Ini tentu menurut kami konyol," sesal Jutek yang mengenakan jas hitam tersebut.
Ia pun mengembalikan yang dianggap konyol itu ke penilaian masyarakat. Sesaat pasca putusan, tim kuasa hukum juga ikut menenangkan keluarga para terpidana yang histeris. Jutek dan lawyer lain menyampaikan bahwa usaha yang telah dilalui bersama telah maksimal.
BACA JUGA:Tembok Ambruk, Pemilik Rumah Meninggal Dunia
Namun, katanya, keadilan belum berpihak. Jutek pun tak menutup langkah hukum lanjutan setelah PK ini ditolak. Tim hukum masih menunggu salinan resmi putusan MK tersebut. Dari sana langkah hukum lanjutan bisa ditentukan lebih spesifik.
“Langkah hukum ada grasi, ada abolisi, ada asimilasi, ada amnesti, ada PK kedua, ketiga. Upaya hukum lain masih banyak yang bisa kita lakukan. Saya hanya mengatakan bahwa ini bukan kiamat, menurut kami ini tragedi hukum buat Indonesia," tukas Jutek
Tim kuasa hukum merasa novum yang diajukan selama persidangan PK telah membuktikan bahwa mereka bukan pelaku pembunuhan. Begitu juga dengan saksi-saksi maupun ahli. Namun, Jutek bilang, putusan MA tersebut harus tetap dihargai.
"Tapi ya kita harus menghargai apapun putusan Mahkamah Agung. Tentunya bahwa kami hanya menyesalkan. Sekali lagi, kami akan upayakan langkah-langkah hukum yang tepat," ucap Jutek.