Bawaslu Kota Cirebon Tegas Tertibkan APK

Bawaslu Kota Cirebon-Radar Cirebon-Radar Cirebon

CIREBON-  Bawaslu Kota Cirebon secara tegas menertibkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) dan dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang di terpasang disepanjang jalan dan tempat-tempat strategis di wilayah Kota Cirebon.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cirebon, Nurul Fajri SPdI M.IKom mengatakan,  Bawaslu berusaha menumbuhkan kesadaran bersama peserta pemilu terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan. Kata dia, kategori pelanggaran APK/APS yakni setidaknya terdapat dua unsur. 

"Pertama, memuat unsur ajakan atau kampanye dan kedua dipasang pada tempat yang tidak seharusnya berdasarkan peraturan daerah mengenai umum," tegas alumni Magister Ilmu Politik Unisba ini.

BACA JUGA:Ketua KPK Jadi Tersangka, Surat Dewas dan Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Masuk Setneg

Kata dia, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang dan berakhir pada 10 Februari 2024. Disebutkan, Bawaslu Kota Cirebon terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan para pihak untuk mengoptimalkan pengawasan Pemilu 2024. 

Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiyah SPdI MPd menegaskan,  selama ini Bawaslu selalu melakukan koordinasi dengan beberapa pihak untuk menjalin sinergi. Diantaranya, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD), termasuk jajaran Satpol PP dan Badan Kesbangpol.

Menurutnya,  tim gabungan dibagi menjadi 6 regu, yang bergerak di masing-masing kecamatan. Untuk Kecamatan Harjamukti dibagian menjadi dua regu, karena mempertimbangkan luas wilayah.

BACA JUGA:Terbentur Anggaran, Normalisasi Sungai di Kabupaten Cirebon Tidak Maksimal

Sementara itu, sebelum penertiban terhadap APK atau APS yang melanggar, Bawaslu Kota Cirebon telah melakukan beberapa langkah pencegahan. Bahkan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan. Diawali dengan inventarisasi APK atau APS yang disiarkan, lalu Panwaslu Kecamatan menerbitkan imbauan kepada pengurus parpol di tingkat kecamatan agar menertibkan secara mandiri.**

 

 

 

Tag
Share