Mulai 2025, Warga Jakarta Wajib Bayar Biaya Pengelolaan Sampah
Warga Jakarta Mulai Dibebani Biaya sampah-radarcirebon-
JAKARTA – Mulai 1 Januari 2025, warga Jakarta akan dikenakan retribusi sampah sebagai bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan limbah dan menjaga kebersihan ibu kota. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan menandai langkah baru dalam tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah. "Kami akan memberlakukan retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025," ujar Asep.
Besaran Biaya Sampah
Tarif retribusi sampah akan diberlakukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh rumah tinggal, dengan rincian sebagai berikut:
BACA JUGA:Sepakat Bentuk Tim Transisi, Edo dan Farida Tinjau Gedung Setda dan Balaikota
- Kelas Miskin:
Rumah dengan daya listrik 450–900 VA tidak dikenakan biaya (Rp0 per unit per bulan). - Kelas Bawah:
Rumah dengan daya listrik 1.300–2.200 VA dikenakan biaya Rp10 ribu per unit per bulan. - Kelas Menengah:
Rumah dengan daya listrik 3.500 VA ke atas dikenakan biaya Rp30 ribu per unit per bulan.
Cara Pembayaran Retribusi Sampah
Untuk mempermudah pembayaran, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Bank DKI. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan QRIS, yang memastikan prosesnya cepat dan transparan. Bank DKI juga akan melaporkan pembayaran tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup, sehingga pengawasan terhadap kepatuhan masyarakat dapat dilakukan secara efektif.
Asep menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan untuk menghasilkan keuntungan bagi pemerintah daerah, melainkan sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah. "Kita tidak mencari untung dari retribusi ini. Justru yang kita harapkan adalah meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memilah dan mengelola sampah," pungkas Asep.
Dengan penerapan retribusi sampah ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih aktif berkontribusi dalam menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mendukung pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.