Paslon 04 Ajukan Gugatan ke MK
Kuasa hukum paslon 04 Achmad Fauzan TZ membenarkan pihaknya mengajukan gugatan ke MK.-Samsul Huda-radar cirebon
CIREBON- Pasangan calon (paslon) nomor urut 04 Pilkada Kabupaten Cirebon, Mohamad Luthfi dan Dia Ramayana mengajukan gugatan terkait hasil Pilkada Kabupaten Cirebon. Sesuai laman mkri.id, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (9/12/2024) pukul 19.47 WIB.
Akta pengajuan permohonan pemohon elektronik dengan nomor 189/PAN.MK/e.AP3/12/2024 itu berdasarkan surat kuasa khusus bertanggal 4 Desember 2024 memberi kuasa kepada Achmad Fauzan TZ sebagai Pemohon, terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cirebon sebagai Termohon.
Achmad Fauzan mengatakan substansi gugatan yang diajukan ke MK sama dengan aduan yang dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Cirebon. Yakni terkait dugaan kecurangan yang dilakukan pada pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Cirebon.
“Substansinya sama dengan yang dilaporkan ke Bawaslu terkait kecurangan pilkada yang diduga dilakukan secara sistematis, massif, dan terstruktur. Dengan adanya dugaan kecurangan ini tentunya mempengaruhi hasil," ujar Fauzan saat dihubungi melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (10/12/2024).
BACA JUGA:PGM Ingin Cetak Siswa Berprestasi Melalui Porsisma
Masih kata Fauzan, sebelum melayangkan gugatan ke MK, pihaknya sudah mempersiapkan diri termasuk alat bukti dan dokumen pendukung lainnya. Saat ini, tim tengah menunggu proses selanjutnya sampai digelar sidang gugatan. “Kalau secara online sudah teregistrasi dan selanjutnya akan ada proses verifikasi dokumen. Ketika dianggap memenuhi maka tinggal menunggu jadwal sidang," katanya.
Dengan alat bukti yang dimiliki, lanjut Fauzan, pihaknya optimis pengajuan gugatan ke MK bisa memenuhi syarat dan dilakukan proses sidang gugatan. “Ketika MK menganggap dokumen yang diajukan ada kekurangan, biasanya kami akan diminta untuk memperbaiki," terangnya.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati SH membenarkan paslon nomor 04 mengajukan permohonan gugatan ke MK. "Pemohon paslon 04, Termohon KPU Kabupaten Cirebon. Itu pun baru pengajuan, belum teregistrasi. Dari pengajuan menuju registrasi itu waktunya tiga hari. Yang pasti apapun kondisinya, kami siap," singkatnya.
FKKC SIAP TURUN KE JALAN
Sementara itu para kuwu se Kabupaten Cirebon yang tergabung dalam FKKC (Forum Komunikasi Kuwu Cirebon) siap demo bila laporan terkait netralitas dalam pilkada terhadap beberapa kuwu tetap dilanjutkan ke jalur pidana pemilu. FKKC merasa banyak kriminalisasi terhadap para kuwu pada Pilkada 2024.
BACA JUGA:Marching Band SMPN 1 Juara 3 Nasional
Hal itu seperti disampaikan Wakil Sekjen FKKC, Kuswanto. “Teman-teman kuwu se Kabupaten Cirebon merasa pada pilkada ini ada kriminalisasi," ujar Kuswanto, Selasa (10/12/2024).
Hal tersebut dibuktikan banyaknya pelaporan yang bermuara pada pidana pemilu. Pihaknya meminta para pihak menghentikan kriminalisasi terhadap para kuwu, baik yang sudah dilaporkan atau yang belum dilaporkan. “Kami berharap hal-hal seperti ini dihentikan karena pilkada juga sudah usai. Dinamika yang terjadi adalah sebuah pembelajaran bagi kita semua," ujarnya.
Kuswanto mengatakan para kuwu sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. “Kami kuwu-kuwu ini profesional, tapi orang lain melihat kita ke sana kemari, ya hak orang untuk menilai. Tetapi kami pastikan bahwa kami tetap sesuai dengan aturan yang ada," tegasnya.