4.000 Kasus Amputasi dan 2.000 Cedera Otak Terjadi di Gaza
Lebih dari 4.000 kasus amputasi serta 2.000 cedera otak dan tulang belakang telah tercatat di Gaza sejak dimulainya serangan Israel pada 7 Oktober 2023.-ANTARA/Anadolu-radar cirebon
GAZA - Sejak dimulainya serangan Israel pada 7 Oktober 2023, lebih dari 4.000 kasus amputasi serta 2.000 cedera otak dan tulang belakang telah tercatat di Gaza.
Direktur Kompleks Medis Al-Shifa, Mohammad Abu Salmiya, menyatakan pada konferensi di Kompleks Medis Nasser, Gaza Selatan, bahwa mayoritas korban amputasi adalah anak-anak.
"Lebih dari 4.000 orang telah kehilangan anggota tubuh bagian atas atau bawah sejak dimulainya genosida ini," ujarnya saat konferensi memperingati Hari Penyandang Disabilitas Internasional itu.
Abu Salmiya juga menyoroti bahwa lebih dari 2.000 orang menderita cedera tulang belakang dan otak, membutuhkan rehabilitasi segera. Selain itu, ribuan orang lainnya mengalami gangguan pendengaran dan penglihatan akibat serangan bom yang tak berkesudahan.
BACA JUGA:Mantan Menhan Korsel Ditangkap
Ia juga mengungkapkan bahwa sistem kesehatan di Gaza hancur total, tanpa fasilitas atau layanan medis yang memadai, dengan Rumah Sakit Hamad dan pusat pembuatan anggota tubuh buatan di Gaza telah dihancurkan.
UNRWA memperingatkan bahwa banyak korban cedera membutuhkan layanan rehabilitasi jangka panjang, terutama bagi mereka yang mengalami amputasi dan cedera tulang belakang. Situasi di Gaza digambarkan sebagai "pandemi disabilitas" menurut Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini.
Hal ini sejalan dengan laporan pada September oleh Koordinator Kemanusiaan PBB, Sigrid Kaag, yang memperkirakan lebih dari 22.000 orang di Gaza menderita cedera yang mengubah hidup mereka, dengan 13.000 hingga 17.000 kasus melibatkan kerusakan parah pada anggota tubuh.
Israel telah melancarkan perang genosida di Jalur Gaza yang telah menewaskan lebih dari 44.600 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, sejak 7 Oktober 2023.
BACA JUGA:Perbakin Raih Dua Podium di Divisi IPSC
Bulan lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Israel juga menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di Gaza. (ant)