Pilkada Kabupaten Cirebon, Tim 02 Tepis Laporan 04
Kuasa hukum pasangan O2 Fery Ramadhan memberikan keterangan pers di Bawaslu Kabupaten Cirebon, Jumat (6/12/2024).-Samsul Huda-radar cirebon
CIREBON- Tim 02 pasangan Imron-Agus Kurniawan Budiman menepis laporan pasangan 04 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana mengenai dugaan pelanggaran pada Pilkada Kabupaten Cirebon.
Perlu diketahui, saat proses rekapitulasi hasil suara pilkada tingkat Kabupaten Cirebon berlangsung, calon bupati Mohamad Luthfi ditemani timnya melayangkan laporan ke Bawaslu. Mereka menduga ada mobilisasi ASN dan Kuwu untuk paslon 02.
Kemarin, Kuasa Hukum Paslon 02, Fery Ramadhan, membantah tuduhan itu. Menurutnya, apa yang dituduhkan itu tidak benar. Justru, kata Ferry, dugaan kecurangan itu ada di paslon lain. “Dan kami punya datanya,” tegas Fery saat melapor ke Bawaslu, Jumat (5/12/2024).
“Jadi kami membantah keras tuduhan mereka yang menyebutkan ada ratusan ASN yang diorganisir untuk mendukung Paslon 02. Tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar," sambung Fery.
BACA JUGA:Sabtu 8 Desember 2024: Jalan Sehat Selawe Lan Selawase HUT ke-25 Radar Cirebon
Menurutnya, laporan ini adalah tindak lanjut dari temuan-temuan sebelumnya. Bahkan, pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti yang dilampirkan dalam laporan ke Bawaslu. “Kami sampaikan bahwa kami tidak bertindak reaktif. Laporan ini sudah melalui pengamatan dan pengumpulan bukti yang cukup kuat," katanya.
Fery menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk serangan balik, melainkan upaya menjaga netralitas dalam Pilkada 2024. “Kami hanya ingin memastikan bahwa proses pilkada berjalan jujur dan adil," tandasnya.
Seperti diketahui, Calon Bupati Cirebon Mohamad Luthfi membuat laporan ke Bawaslu pada Rabu (3/12/2024). Luthfi yang didampingi kuasa hukum serta tim pemenangan melaporkan dugaan mobilisasi ASN dan Kuwu saat Pilkada 27 November 2024.
Pada kesempatan itu, Luthfi mengatakan laporan yang diajukan ini tak konsen di soal perhitungan suara, tapi bagaimana membangun demokrasi yang berkualitas di Kabupaten Cirebon. “Hari ini demokrasi kita dicederai dengan pelanggaran yang dilakukan salah satu paslon dan ada beberapa pelanggaran yang menurut kami sangat mencederai yaitu melibatkan ASN dan kepala desa," kata Luthfi kepada media.
BACA JUGA:Omongan Gus Miftah Menyakitkan, Keputusan Mundur Sudah Tepat
Menurutnya, pelibatan ini sudah disinggung dalam debat publik yang kedua dan harapannya tak ada lagi pelanggaran. Tapi faktanya, kata Luthfi, semua semakin masif. “Itu yang dilakukan kawan-kawan di sebelah. Ini yang membuat kami merasa perlu mengkoreksi prosesnya. Jadi kami tak mempermasalahkan hasilnya, melainkan proses-proses yang tidak fair play," terangnya.
Masih pada kesempatan itu, Kuasa Hukum Paslon 04 Waswin Janata SH menjelaskan bahwa laporkan ke Bawaslu itu mencakup dugaan keterlibatan ASN, perangkat desa, serta indikasi pelanggaran lainnya yang dianggap terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
“Kami mendampingi Pak Muhammad Luthfi yang merupakan peserta pemilu untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu," kata Waswin.
BACA JUGA:Empat Sisi, KPK Terbitkan Foto Terbaru Harun Masiku