FCTM Tak Pernah Kendur, Optimis CDOB Cirebon Timur Terwujud
Ketua Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) KH Usamah Manshur.-ist-radar cirebon
CIREBON- Semangat Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM) tak pernah kendur. Meski pemekaran Cirebon Timur disebut terganjal luas wilayah, tapi FCTM yakin daerah mandiri yang terpisah dari Kabupaten Cirebon akan terwujud.
Sementara mengenai adanya isu CDOB (Calon Daerah Otonom Baru) Cirebon Timur terganjal aturan luas wilayah, disayangkan Ketua FCTM KH Usamah Manshur. Saat masyarakat tengah semangat dan optimis mewujudkan Cirebon, tetiba muncul isu pemekaran terancam gagal karena terkendala syarat minimal luas wilayah.
“Isu itu muncul tanpa perbandingan data dan keterangan lain bahwa ada kabupaten di Jawa Barat yang masuk CDOB dan sudah diusulkan Pemprov Jabar dengan luas wilayah di bawah luasan Cirebon Timur," kata Kiai Usamah, kemarin.
Menurutnya, berdasarkan data dan penjelasan yang diterima dari InJabar Unpad Bandung, yang dimaksud luas wilayah 925 km persegi dalam ketentuan RPP Desain Besar Penataan Daerah, bukan syarat minimal pembentukan CDOB. Melainkan syarat minimal bagi kabupaten yang akan memekarkan atau membentuk CDOB. Artinya, semua daerah di Provinsi Jabar, berdasarkan syarat tersebut memiliki kesempatan melakukan pemekaran.
BACA JUGA:Ketua KPK Jadi Tersangka, Surat Dewas dan Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Masuk Setneg
Hal itu dikuatkan juga dengan luas wilayah Bogor Timur yang hanya 685 kilometer persegi serta Garut Utara yang hanya memiliki luas wilayah 470 kilometer persegi. Keduanya bakal menjadi kabupaten baru atau DOB dari daerah induknya yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Garut. “Bahkan kedua CDOB ini, yakni Kabupaten Bogor Timur dan Garut Utara sudah diusulkan Pemprov Jabar ke pemerintah pusat untuk menjadi DOB," terangnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Pemkab Cirebon Yadi Wikarsa menyampaikan pihaknya tak ingin bicara banyak perihal luas wilayah mininal 925 kilometer persegi. “Kita tunggu saja hasil kajian dari tim pengkaji," tuturnya.
Ketika berbicara aturan tentang isi RPP pembentukan DOB sebuah kota/kabupaten, kata Yadi, semua orang bisa membaca isi yang tercantum di dalam aturan tersebut.BACA JUGA: Ironi Firli Bahuri, Ketua KPK tapi Jadi Tersangka Suap
“Tapi ada ranahnya pihak pengkaji yang nanti akan menyimpulkan apakah hal tersebut menjadi parameter atau tidak," terangnya. (sam)