KPI-INFID Cegah Pernikahan Dini
KONSOLIDASI: KPI Cabang Indramayu bersama INFID melakukan konsolidasi perlindungan anak untuk mencegah perkawinan usia anak di Kabupaten Indramayu.-anang syahroni-radar indramayu
BACA JUGA:Ingin Bawa Indonesia Juara AFF Women's Cup 2024, Sydney Hopper Siap Cetak Sejarah
Dalam hal tersebut, INFID tidak sendiri, tetapi dilakukan oleh tim ahli dari aliansi perguruan tinggi responsif genre. Hasilnya, ada beberapa faktor dispensasi kawin dikabulkan.
Pertama, faktor ekonomi, faktor agama, serta kekhawatirann orang tua anak melakukan zina.
Selain itu masalah rekomendasi masih dimaknai kebolehan. Artinya, obsional bukan dimaknai sebagai kewajiban, padahal rekomendasi tersebut penting untuk memberi masukan kepada hakim untuk memitus perkara dispensasi kawin tersebut. (oni)