Yang Resmi Merasa Dirugikan

Luthfiyah Travel Mandiri Sejahtera yang mengantongi izin resmi, memberangkatkan jamaah umrah. -BURHANUDDIN-radar indramayu

INDRAMAYU — Sejumlah biro Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluhkan maraknya travel umrah yang tidak berizin alias bodong di Kabupaten Indramayu. Sejumlah PPIU meminta kepada Kemenag dan Polres Indramayu untuk segera menertibkan travel umrah bodong, karena sangat merugikan. Khususnya bagi PPIU yang memiliki izin resmi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Jawa Barat.

Pernyataan itu disampaikan H Ahmad Fauzan Adzim LC MPdi, owner Luthfiyah Travel Mandiri Sejahtera kepada wartawan. Fauzan  menjelaskan, dengan menjamurnya sejumlah travel umrah tanpa izin resmi dari Kanwil Kemenag Jabar, ia bersama PPUI yang memiliki izin, merasa dirugikan. "Buat apa ada izin resmi dari pemerintah, jika kita disamakan dengan mereka yang tak berizin," tegas alumnus lulusan timur tengah ini.

Menurutnya, travel umrah bodong saat ini, dengan seenaknya membuka kantor cabang tavel tanpa izin dari Kanwil Kemenag Jabar. Juga membuka kantor dengan nama perusahaan tanpa izin resmi dari pihak manapun, baik dari pihak pariwisata maupun Kemenag. Sehingga, lanjut dia, para pemilik travel umrah bodong ini dengan seenaknya membanting harga murah, karena tidak kena pajak.

"Buat apa ada regulasi yang jelas? Sementara kita yang taat pajak dan aturan tak mendapat perlindungan apa-apa," keluhnya.

BACA JUGA:Komitmen Bangun Infrastruktur Berkelanjutan

Ditambahkan Fauzan, travel bodong saat ini dengan terang-terangan membuka kantor cabang, layaknya PPIU resmi dengan tanpa legalitas resmi di sejumlah pusat perkotaan hingga kecamatan. "Mereka promosi mengumpulkan jama'ah untuk diberangkatkan umrah," katanya. 

"Dalam konteks regulasi, umrah mandiri/backpacker adalah pelanggaran. Kita PPIU/PIHK harus terus dan tetap berisik melawan pelanggaran itu, dan jangan dibiarkan," tegasnya. "Jangan sampai terjadi illusory truth effect, kesalahan yang terus-menerus dilakukan akan diakui sebagai Kebenaran," sambungnya. 

PPIU/PIHK memohon kepada pihak berwenang untuk menertibkan kantor penyelenggara umrah yang tidak berizin pusat atau cabang secara resmi. Disamping itu memperjuangkan nilai dan martabat PPIU/PIHK yang patuh terhadap hukum. "Semoga berkah dan segera ditindak lanjuti," pungkas adik bungsu dari KH Syaerozi Bilal Ilyas ini. 

Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, Dr H Aghuts Muhaimin SPdI MAg menanggapi keluhan sejumlah PPIU tersebut. Aghuts menegaskan bahwa perizinan operasional PPIU bukan berada di bawah kewenangannya sebagai kepala Kemenag, melainkan merupakan ranah Kemenag pusat. “Tidak ada kewenangan saya, karena izin operasional dari Kemenag pusat. Kalau ada yang tidak memiliki izin, silahkan dilaporkan saja ke pihak kepolisian,” tegas Aghuts. 

BACA JUGA:Jangan Malu Punya Anak Disabilitas

Ia menambahkan bahwa pekerjaan sebagai penyedia jasa layanan umrah adalah pekerjaan yang mulia. "Itu adalah pekerjaan yang mulia, karena mereka memberangkatkan dan mengantarkan para jamaah sampai ke Tanah Suci," ungkapnya. (han/oni)

 

Tag
Share