Beriman Unggul Pilbup Cirebon, Fokus Kawal Suara hingga Pleno KPU
Calon Bupati Cirebon Imron (tengah) dan jajaran DPC PDIP mengumumkan kemenangan Pilkada Kabupaten Cirebon.-Samsul Huda-radar cirebon
Solichin mengaku, kemungkinan besar hasil quick count dan real count KPU akan selaras. Namun, ia menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului keputusan resmi. “Yang menentukan calon bupati terpilih adalah KPU. Meski kami memiliki data tabulasi internal, biasanya hasil quick count dan real count KPU hampir sama," jelasnya.
BACA JUGA:Prodi PBI IPB Cirebon Jajaki Kerja Sama dengan Universitas Sanata Dharma
Ia mengakui selisih suara antara pasangan Wali (Hj Wahyu Tjiptaningsih dan Solichin) dengan paslon lainnya terpaut jauh berdasarkan quick count. Meski demikian, ia menghargai hasil quick count sebagai salah satu metode ilmiah untuk mempercepat informasi hasil pilkada.
“Kami memahami betul bahwa dalam setiap pertandingan pasti ada yang menang dan kalah. Itu adalah hal biasa dan harus diterima dengan kedewasaan. Pesta demokrasi ini adalah bagian dari konstitusi dalam mencari pemimpin terbaik untuk Kabupaten Cirebon," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua Tim Pemenangan Paslon 4 Mohamad Luthfi-Dia Ramayana, Mahmudi, menegaskan, hasil quick count pilkada tidak menjadi acuan bagi paslon Luthfi-Dia. “Acuan kami tetap pada hasil real qount KPU," tutur Mahmudi saat dikonfirmasi Radar Cirebon, Kamis (28/11/2024).
Mahmudi mengatakan masih optimis menang. Sebab, data yang masuk ditabulasi tim pemenangan belum 100 persen. “Kita masih menginput data. Karena Data C1 belum 100 persen masuk. Jadi wajar kita masih optimis. Apapun hasilnya kita serahkan ke KPU," tegasnya.
BACA JUGA:Evaluasi Kebijakan Zonasi PPDB
HARI INI PLENO PPK
KPU Kabupaten Cirebon memastikan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 40 kecamatan mulai menggelar rapat pleno serentak rekapitulasi hasil Pilkada 27 November 2024 pada hari ini, Jumat (29/11/2024).
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Apendi SE mengatakan rekapitulasi hasil pilkada serentak tingkat PPK akan berlangsung secara serentak pukul 13.00. “Rentang waktu rekapitulasi tingkat kecamatan itu sejak 28 November hingga 3 Desember. Sementara waktu rekapitulasi bisa memakan waktu dua sampai tiga hari, tergantung dari jumlah TPS," ujar Apendi, Kamis (28/11/2024).
Maka, kata Apendi, jadwal rekapitulasi itu tidak bisa melebihi batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan PKPU 18. Setelah rekapitulasi tingkat kecamatan selesai 100 persen, tahapan selanjutnya adalah rapat pleno KPU. “Untuk jadwal rapat pleno tingkat kabupaten sejak 29 November-6 Desember. Kalau rapat pleno tingkat PPK seluruhnya bisa selesai lebih cepat, kita bisa punya ruang lebih cepat untuk melakukan pleno," terangnya.
Masih kata Apendi, pleno serentak yang dilakukan di 40 kecamatan dengan pengawasan ketat dari Bawaslu dan saksi dari masing-masing paslon. “Rekapitulasi ini adalah bagian penting untuk memastikan tidak ada perbedaan data antara hasil di tingkat TPS dan kecamatan. Semua proses dilakukan terbuka, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Apendi.
BACA JUGA:Di TPS Pj Bupati Dedi, Eman Ungguli Karna
Apendi menambahkan, setelah KPU menetapkan dan mengumumkan paslon terpilih, maka peserta lainnya mempunyai ruang untuk melakukan gugatan selama tiga hari sejak diumumkan. “Gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) itu langsung ke Mahkamah Konstitusi (MK)," pungkasnya. (sam)