22 Napi Lapas Cirebon dapat Remisi Natal

REMISI NATAL: Dirjen HAM dan jajaran Lapas Cirebon menyerahkan pemberian remisi khusus kepada 22 napi, di momen Hari Raya Natal.-ist-RADAR CIREBON

CIREBON - Momen Hari Raya Natal, puluhan narapidana atau napi di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cirebon, memperoleh korting pemotongan masa hukuman, atau remisi.

Hari Raya Natal ini, menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh Warga binaan yang menghuni Lapas tersebut. Sebab, selain mendapat remisi bagi yang beragama Nasrani, biasanya mereka mendapat kunjungan hangat dari sanak keluarganya.

Pemberian SK remisi khusus Natal tahun 2023 kepada para warga binaan itu, dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham, Dhahana Putra. Bertempat di Gereja Shalom Lapas Cirebon, Senin (25/12).

Kegiatan ini, dihadiri juga oleh Direktur Instrumen HAM Farid Junaedi, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi.

Kepala Lapas Kelas I Cirebon Yan Rusmanto mengatakan, tahun ini Menteri Hukum dan HAM memberikan remisi terhadap 15.922 warga binaan di seluruh Indonesia. Mereka mendapatkan remisi khusus natal. 

Termasuk 22 di antaranya, berasal dari Lapas Cirebon. Dengan rincian 6 Orang mendapatkan remisi 2 Bulan, 1 orang mendapatkan 1 Bulan 15 Hari, 14 Orang mendapatkan 1 Bulan, dan 1 Orang mendapatkan 15 Hari.

Disebutkan, di Lapas Cirebon terdapat 29 orang Napi beragama Nasrani. Namun hanya 22 orang yang memenuhi syarat untuk memperoleh remisi. 7 orang lainnya, tidak memenuhi syarat, sehingga tidak mendapat remisi dari negara.

“Tentu hanya warga binaan yang memenuhi persyaratan akan mendapatan remisi ini. Yang tidak memenuhi syarat itu karena melakukan pelanggaran dan sedang dihukum disiplin (Register F). Ataupun terpidana mati dan seumur hidup tidak mendapatkan remisi,” ungkapnya.

Kalapas juga menyampaikan pesan dari
Menteri Hukum dan HAM yang berbunyi ‘Selamat atas remisi natal tahun ini. Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi, khususnya selama program pembinaan agar bermanfaat dimasa yang akan datang’.

Pihaknya berharap melalui momen perayaan ini dapat membuat warga binaan, khususnya yang beragama Nasrani semakin dekat dengan Sang Pencipta dan menjadikan pribadi yang lebih baik dari sebelumnya.

Remisi yang diberikan kepada para warga binaan di momentum hari-hari raya keagamaan ini, dinamakan remisi khusus. Remisi khusus ini, diberikan sesuai hari raya agama yang dianut napi yang bersangkutan.

Selain remisi khusus di momen hari raya keagamaan, negara juga biasanya memberikan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, yang disebut dengan remisi umum.

Potongan masa hukuman dalam bentuk remisi ini, diberikan secara variatif lama waktunya. Ada yang mendapatkan korting 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan. (azs)

Tag
Share