Polres Cirebon Kota Gulung Sindikat Narkoba, Simak Modusnya

Kapolres Ciko AKBP M Rano Hadiyanto (tengah) memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu.-Dedi Haryadi-Radar Cirebon

CIREBON- Sebanyak 16 orang sindikat pengedar narkoba jenis sabu-sabu berhasil digulung Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota. Modusnya beragam. 

Ada yang menyimpan sabu di dalam semen berbentuk batu kecil hingga di dalam mainan anak-anak berbentuk boneka ukuran kecil.

Dari 16 orang yang diamankan, beberapa di antaranya merupakan residivis. Seperti DS (44) residivis pengedar sabu, AH (48) residivis sabu, UT (45) pengedar sabu, SB (21) pengedar sabu dan tembakau sintetis. Kemudian CS (16) pengedar sabu, dan BD (50), juga residivis pengedar sabu.

Para pelaku diamankan hasil pengungkapan 9 laporan polisi selama tanggal 1 hingga 20 November 2024. Ada dua modus operandi baru yang dilakukan para pengedar nakotika ini. Yakni menyembunyikan sabu dalam semen berbentuk batu dan menyimpan sabu di dalam mainan anak-anak berbentuk boneka berukuran kecil.

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap 397 Kasus TPPO Jaringan Internasional

Dari pengungkapan kasus tersebut, Satreskoba Polres Cirebon Kota mengamankan atau menyita barang bukti berupa 171,62 gram sabu dipecah menjadi 77 paket kecil dan 1 paket sedang. Juga disita 14,34 gram tembakau sintetis dipecah menjadi 6 paket. Lalu, ada juga 5.314 butir obat keras terbatas. 16 unit ponsel, 2 timbangan digital, serta uang hasil penjualan sebesar Rp320.000.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Kasatreskoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan di berbagai lokasi atau TKP yakni di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. 

Antara lain di Kecamatan Lemahwungkuk sebanyak 4 TKP dan Kecamatan Kesambi 1 TKP. Sedangkan TKP di wilayah Kabupaten Cirebon yakni di Kecamatan Kedawung sebanyak 2 TKP, Kecamatan Suranenggala sebanyak 1 TKP, dan Kecamatan Kapetakan sebanyak 1 TKP.

“Satu tersangka yang menggunakan modus baru menyembunyikan sabu ke dalam mainan anak yaitu tersangka SB. Pengakuannya sabu-sabu itu ia dapat dari wilayah Jawa Tengah. Sedangkan tersangka RH dan CS menggunakan cara menyembunyikan sabu dengan disemen menyerupai batu," kata AKBP M Rano Hadiyanto saat press realese di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (22/11/2024).

BACA JUGA:Komitmen Lakukan Penataan Hutan Kota, Pj Bupati Helat Aksi Bersih-Bersih dan Tanam Pohon

Kapolres menegaskan, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal sesuai pelanggaran masing-masing. Seperti Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. Serta Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. (rdh)

Tag
Share