Tuntut Kenaikan Upah yang Layak, Ribuan Buruh Unjuk Rasa, Pj Bupati Janji Kawal Aspirasi Pekerja

DEMONSTRASI: Ribuan buruh dari Wilayah Timur Kabupaten Cirebon melakukan unjuk rasa di depan Kantor Bupati Cirebon, Kamis (21/11). Massa menuntut kenaikan upah minimum kabupaten memperhatikan standar kebutuhan hidup layak.-CECEP NACEPI/RADAR CIREBON -

CIREBON -Ribuan buruh di wilayah timur Kabupaten Cirebon melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Cirebon, Kamis (21/11).

Mereka mendesak pemerintah daerah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 dengan memperhatikan standar kebutuhan hidup layak (KHL). 

Aksi dimulai dari Kecamatan Pabedilan sekitar pukul 09.00 WIB. Para buruh melakukan konvoi kendaraan menuju kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon di Sumber. 

Sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan mereka diparkir di GOR Ranggajati, dan massa berjalan kaki menuju Kantor Bupati sambil berorasi.

Dalam orasinya, buruh menuntut pemerintah menghapus Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 dan Nomor 51, yang mereka nilai tidak berpihak pada pekerja. Mereka juga meminta kenaikan UMK sebesar 15-20 persen pada 2025.

Situasi sempat memanas ketika massa mencoba menerobos barisan aparat kepolisian yang menjaga lokasi. 

Namun, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni bersama jajarannya berhasil meredam kericuhan. Setelah situasi kondusif, perwakilan buruh diizinkan masuk untuk mediasi.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cirebon, Acep Sobarudin, menyampaikan tuntutan agar penetapan UMK 2025 didasarkan pada kebutuhan hidup layak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

“UMK tidak lagi menggunakan PP 51. Kenaikan UMK harus mempertimbangkan KHL agar buruh tidak semakin terpuruk,” katanya.

Acep menambahkan, kajian serikat pekerja menunjukkan bahwa kenaikan harga kebutuhan pokok tidak sebanding dengan penyesuaian upah. “Kenaikan UMK di bawah inflasi sangat memberatkan buruh,” tegasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Drs H Wahyu Mijaya SH MSI menyatakan, pihaknya akan menampung aspirasi serikat pekerja. Ia menjelaskan, mekanisme penetapan UMK masih dalam pembahasan pemerintah pusat.

“Kami akan mengawal agar penetapan UMK 2025 sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pekerja saat ini,” ujarnya.

Wahyu juga mengungkapkan bahwa regulasi pengupahan yang diminta buruh terkait dengan putusan MK atas uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pemerintah daerah, lanjutnya, akan memastikan aspirasi buruh diteruskan ke tingkat pusat. (cep)

Tag
Share