Tiga Tersangka Kredit Fiktif Ditahan
Kejaksaan Negeri Kuningan resmi menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Jabar. -ist-radar cirebon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit, di salah satu bank BUMN di Kabupaten Kuningan, Jabar. Ketiganya ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
Penetapan para tersangka dilakukan pada Senin (18/11), setelah melalui proses penyidikan mendalam yang mengungkap bukti permulaan yang cukup.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, bahwa ketiga tersangka berinisial M, IJ, dan NF. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan fasilitas kredit atau skema kredit fiktif yang terjadi pada 2023-2024.
"Setelah status mereka dinaikkan dari saksi menjadi tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kuningan untuk 20 hari ke depan guna keperluan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (19/11).
BACA JUGA:Dukungan untuk Rahim Semakin Menguat
Brian Kukuh Mediarto mengungkapkan, modus operandi yang digunakan para tersangka diduga memanfaatkan sistem perbankan untuk menciptakan skema kredit topengan, kredit tempilan, dan suplesi guna menyelewengkan dana nasabah.
"Modus mereka adalah membuat kredit fiktif, dengan menggunakan data nasabah yang sebenarnya tidak layak mendapatkan kredit. Namun, kredit tersebut tetap disetujui seolah-olah telah memenuhi persyaratan. Dana tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Brian menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan sebagian besar dana yang diselewengkan digunakan untuk aktivitas ilegal, seperti judi online dan trading. Selain itu, dana tersebut juga dipakai untuk menutupi tunggakan nasabah dan memenuhi kebutuhan pribadi para pelaku.
"Judi online dan trading menjadi salah satu motif kuat yang ditemukan dalam penyidikan. Ini menunjukkan bagaimana uang rakyat disalahgunakan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga perbankan,” tegasnya.
BACA JUGA:Jelang Pilkada, KPU Bekali PPK dan PPS
Dari hasil audit ahli perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 2 miliar. Brian menegaskan bahwa jumlah tersebut akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Angka tersebut nantinya akan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan mendatang,” ucapnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama karena melibatkan layanan publik. Kami berharap penanganan yang tegas dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan hukum,” ujarnya.