Jelang Pilkada, KPU Bekali PPK dan PPS

KPU Kabupaten Cirebon terus memantapkan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dengan menggelar bimtek. Mantan Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Sopidi ikut mengisi kegiatan bimtek.-SAMSUL HUDA/RADAR CIREBON-radar cirebon

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon terus mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024. Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dikumpulkan di Hotel Aston Cirebon, Selasa (19/11). Mereka dibekali teknis penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rapat koordinasi (rakor) dan pemantapan teknis yang diselanggarakan Senin-Selasa (18-19/11) itu, untuk memastikan seluruh penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa memahami tugas, wewenang, serta tanggung jawab mereka sesuai regulasi yang berlaku. 

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon, Apendi SE mengatakan, rakor ini memastikan Badan Ad Hoc, baik PPK maupun PPS, terkait kegiatan pemungutan dan penghitungan suara, sesuai aturan yang ada. Aturan untuk kegiatan peningkatan dan penghitungan Pilkada 2024 tertuang pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

"Kegiatan rakor ini dibagi menjadi dua gelombang. Yang pertama dilaksanakan Senin (18/11). Dan gelombang kedua hari ini (kemarin, red) dengan melibatkan 20 PPK yang ada di Kabupaten Cirebon," terangnya.

BACA JUGA:Bos Sriwijaya Takluk

Dari hasil kegiatan ini, kata Apendi, diharapkan PPS bisa menyampaikan terkait aturan khusus PKPU 17 ini kepada anggota KPPS yang ada di desanya masing-masing. Disinggung mengenai evaluasi dari kegiatan pemungutan dan penghitungan suara beberapa waktu lalu, Apendi menjelaskan, ada beberapa poin yang menjadi konsentrasi KPU. Salah satunya terkait pemahaman KPPS terhadap tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing petugas KPPS.

"Petugas KPPS 1 hingga 7 harus benar-benar memahami tugasnya masing-masing. Pemahaman terkait kategori pemilih juga harus lebih dipahami lagi oleh anggota KPPS," ungkapnya.

Masih kata Apendi, bahwa kategori pemilih dibangun menjadi 3, yakni pemilih DPT, DPTb dan DPK. Hal ini akan berpengaruh terhadap pemberian surat suara dari KPPS kepada pemilih.

"Kalau pemilih yang masuk dalam kategori DPT dan DPK sudah selesai, pemilih akan diberikan 2 surat suara. Sedangkan untuk DPTb tergantung dari asal pemilih,” paparnya.

BACA JUGA:Indramayu sebagai Lumbung Pangan Nasional, DPRD Anggarkan Asuransi Petani di APBD 2025

Inti dari kegiatan yang dilaksanakan ini, lanjut Apendi, untuk mengaktivasi kembali Badan Ad Hoc terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara pada Pilkada Serentak 2024. "Ketika ada surat keputusan (SK) KPU terkait pedoman teknis, maka akan disampaikan kembali kepada badan Ad Hoc," tandasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Kurnia Puspawati berharap, dengan kegiatan yang diselenggarakan, bisa dilakukan dengan baik oleh seluruh Badan Ad Hoc, baik PPK, PPS maupun KPPS. Sehingga permasalahan yang ada bisa dimitigasi bersama. (sam) 

Tag
Share