PPN 12 Persen: Pengusaha Ritel dan Mal Khawatir, Bagaimana di Cirebon?

Ilustrasi PPN 12 persen.-istimewa-radar cirebon

BACA JUGA:Haji 2025, Kantor Kemenag Kota Cirebon Mulai Kumpulkan Dokumen Persyaratan CJH

Hal ini dinilai kontradiktif dengan pertumbuhan ekonomi. “Demikian juga dengan daya beli masyarakat akan tergerus. Dampak paling buruknya, pengangguran akan meningkat. Kesejahteraan masyarakat akan sangat terbatas,” tambah dia.

Nailul Huda mengamini banyak negara Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) yang menerapkan tarif PPN lebih tinggi dibanding Indonesia. Namun, juga ada negara yang tarif PPN-nya lebih rendah. Seperti Kanada yang sebesar 5 persen. “Jadi tidak harus melihat yang lebih tinggi tarif PPN-nya. Ada beberapa negara mempunyai tarif lebih rendah,” ujarnya.

Dia berharap pemerintah dapat membatalkan kebijakan PPN 12 persen tahun depan. Seharusnya, lanjut dia, pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi kelas menengah. “Jika diterapkan (kenaikan tarif PPN) akan meningkatkan kerentanan konsumsi rumah tangga. Dalam jangka pendek bisa mengganggu perekonomian secara makro,” tutur Huda.

Sebelumnya saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (13/11/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana itu tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU). Ia mengatakan kenaikan PPN 12 persen dalam rangka menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis. “Seperti ketika terjadinya krisis keuangan global dan pandemi, itu kami gunakan APBN," ujar Sri Mulyani. 

BACA JUGA:Pengusaha dan Buruh Dukung Beriman

Ia menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor. Wacana PPN 12 persen tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disusun pada 2021.

Kala itu, pemerintah mempertimbangkan kondisi kesehatan hingga kebutuhan pokok masyarakat yang terimbas oleh pandemi Covid-19. “Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ungkap Sri Mulyani. 

Kendati demikian, Sri Mulyani menegaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat. “Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen, red) bisa dijalankan tetapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya. 

BACA JUGA:ASN Harus Terus Belajar dan Berinovasi

Kebijakan PPN 12 persen termaktub dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Dalam beleid itu, disebutkan PPN dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025. (dsw/apr/jpnn/ant)

 

Tag
Share