Kuwu Ciwaringin Diberhentikan Sementara, Diduga Selewengkan Dana APBDes
Kuwu Ciwaringin, WG (rompi), ditahan jaksa Kejari Kabupaten Cirebon, Selasa malam 5 November 2024.-dokumen -tangkapan layar
Untuk Plt bertugas hingga kasus hukum kepala desa mencapai status inkracht, di mana pemberhentian tetap dapat dilakukan.
BACA JUGA:3 Hari Di Laut, Suradi Ditemukan Nelayan dalam Kondisi Lemah dan Linglung
"Setelah itu, musyawarah desa dapat diadakan untuk menentukan Pj hingga pelaksanaan PAW. Proses ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan masyarakat tetap terlayani," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon menahan Kuwu Desa Ciwaringin, WG, Selasa malam 5 November 2024.
WG ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2023. Ia iduga melakukan kegiatan fiktif dan mark up anggaran.
Kejari Kabupaten Cirebon Dr Yudhi Kurniawan SH MH mengatakan penetapan status tersangka terhadap WG setelah melalui serangkaian penyelidikan dan proses pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan. Adapun kerugian penyalahgunaan pengelolaan keuangan APBDes itu sebesar Rp500 juta.