Pengisian Jabatan di K/L Dipastikan Tak Rugikan ASN
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja dalam Rakor Tindak Lanjut PermenPANRB No. 15/2024 di Jakarta, Jumat (1/11/2024).-kemenpanrb-radar cirebon
BACA JUGA:Sebulan, Tangkap 17 Orang
“Sejalan dengan ini perlu dilakukan penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK). Kewenangan-kewenangan sudah ada dalam Perpres No. 139 dan 140/2024 terkait rambu-rambu dalam penyusunan SOTK," jelas Deny.
Dalam Perpres 139 diamanatkan bahwa SDM yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian/lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Presiden mengenai kementerian/lembaga masing-masing.
“Karenanya perlu dilakukan koordinasi pengalihan SDM, aset anggaran, dan dokumen oleh setiap kementerian/lembaga yang mengalami pergeseran tugas dan fungsi," pungkas Deny. (del/rc)