Singkronkan Data Bapenda, DPRD Majalengka Datangi Hotel Fitra
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Sidak ke Hotel Fitra Majalengka.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA - Jajaran Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka tiba-tiba melaksanakan agenda sidak ke Hotel Fitra, yang berada di Jalan KH Abdul Halim, Kabupaten Majalengka.
Dari pantauan wartawan, para wakil rakyat tersebut tampak langsung menemui manajemen Hotel Fitra dan menanyakan terkait pajak hotel yang menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, sempat menanyakan kendala yang dihadapi manajemen Hotel Fitra dalam sistem pembayaran pajak hotel.
BACA JUGA:Terapkan Siskuedes, Desa Tanjungpura Raih Penghargaan dari BPKP Provinsi Jawa Barat
"Alhamdulillah, ternyata sejauh ini tidak ada kendala dalam sistem pembayaran pajak hotel yang disiapkan Bapenda," kata Dasim Raden Pamungkas, Kamis 31 Oktober 2024.
Ia mengatakan kunjungan lapangan ke Hotel Fitra bertujuan untuk menyinkronkan data yang didapat dari lapangan dengan data yang disampaikan oleh Bapenda Kabupaten Majalengka.
Pihaknya mengakui, dari hasil kunjungan tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendapatkan masukan terkait empat item pajak yang menjadi sumber PAD dari sektor perhotelan.
BACA JUGA:Pilihn Tema Debat Biar Paslon Bahas Solusi Konkret dalam Majukan Daerah
Di antaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak air tanah (PAT), dan retribusi PDAM, karena Hotel Fitra turut menggunakan air dari Perumda Tirta Bhakti Raharja Kabupaten Majalengka.
"Sinkronisasi PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) sektor perhotelan ini penting, khususnya untuk menentukan besaran PAD yang diperoleh dan target kenaikannya," katanya.
Dasim menyampaikan, Bapenda Kabupaten Majalengka juga menyiapkan alat khusus untuk menghitung besaran pajak yang diterima dari setiap wajib pajak di sektor perhotelan.
BACA JUGA:Museum AI Pertama di Indonesia Keraton Kasepuhan Mulai Hari Ini Dibuka Untuk Umum
Karenanya, ia berharap keberadaan alat tersebut dapat mempermudah sistem pembayaran pajak, sehingga berdampak pada peningkatan potensi PAD dari sektor perhotelan.
"Saat ini, pajak hotel dan restoran sudah dipisahkan menjadi item pajak yang berbeda, karena sebelumnya disatukan, dan manajemen hotel tidak keberatan," kata Dasim Raden Pamungkas.