Singkronkan Data Bapenda, DPRD Majalengka Datangi Hotel Fitra
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Sidak ke Hotel Fitra Majalengka.-dokumen -tangkapan layar
Selain itu, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menerima curhatan dari manajemen hotel mengenai besaran Pajak Penghasilan (PPh) sektor perhotelan.
BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikuti Kegiatan Donor Darah Semangat Sumpah Pemuda
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa dalam kunjungan itu, manajemen Hotel Fitra mengeluhkan besaran PPh yang mencapai 1,8 persen hingga 2 persen.
Namun, menurutnya, besaran PPh tersebut terasa seperti menjadi bumerang bagi manajemen hotel saat melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke KPP Pratama Kuningan.
"Manajemen Hotel Fitra sempat mendapat tudingan manipulasi data dari KPP Pratama Kuningan," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp20 Ribu per Gram, Ini Harga Termurahnya!
Karenanya, pihaknya berjanji akan segera mengoordinasikan keluhan dari manajemen hotel tersebut dengan Bapenda Kabupaten Majalengka untuk mencari tahu hitungan PPh.
Ia mengatakan bahwa PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan bagi wajib pajak di Kabupaten Majalengka, pembayarannya dilakukan melalui KPP Pratama Kuningan.
"PPh ini masuk ke APBN, karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, dan kami akan menindaklanjuti keluhan dari manajemen Hotel Fitra agar tidak ada lagi tudingan seperti itu," katanya.
Dasim menyampaikan bahwa manajemen Hotel Fitra juga mengapresiasi pelayanan pajak daerah yang mencakup pajak hotel, restoran, pajak air tanah (PAT), hingga retribusi PDAM.
Bahkan, pada dasarnya, sektor perhotelan selalu ingin memberikan kontribusi maksimal kepada Kabupaten Majalengka melalui penyetoran item-item pajak daerah.
"Manajemen hotel tidak keberatan terkait pemisahan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya digabung, tetapi sekarang dipisah menjadi item masing-masing," ujar Dasim Raden Pamungkas.