Komisi II DPRD Sidak ke Hotel Fitra
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka Sidak ke Hotel Fitra Majalengka. -BAEHAQI-radar majalengka
BACA JUGA:DP3APPKB Susun Grand Design Pembangunan Kependudukan Lima Pilar Kota Cirebon Tahun 2022-2045
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan bahwa dalam kunjungan itu, manajemen Hotel Fitra mengeluhkan besaran PPh yang mencapai 1,8 persen hingga 2 persen.
Namun, menurutnya, besaran PPh tersebut terasa seperti menjadi bumerang bagi manajemen hotel saat melaksanakan kewajibannya membayar pajak ke KPP Pratama Kuningan.
"Manajemen Hotel Fitra sempat mendapat tudingan manipulasi data dari KPP Pratama Kuningan," ujarnya.
Karenanya, pihaknya berjanji akan segera mengoordinasikan keluhan dari manajemen hotel tersebut dengan Bapenda Kabupaten Majalengka untuk mencari tahu hitungan PPh.
BACA JUGA:Inilah 4 Jenis SKB CPNS Kemenkumham 2024 untuk Lulusan SMA, Yuk Ketahui dari Sekarang!
Ia mengatakan bahwa PPh merupakan kewenangan pemerintah pusat, dan bagi wajib pajak di Kabupaten Majalengka, pembayarannya dilakukan melalui KPP Pratama Kuningan.
"PPh ini masuk ke APBN, karena kewenangannya berada di pemerintah pusat, dan kami akan menindaklanjuti keluhan dari manajemen Hotel Fitra agar tidak ada lagi tudingan seperti itu," katanya.
Dasim menyampaikan bahwa manajemen Hotel Fitra juga mengapresiasi pelayanan pajak daerah yang mencakup pajak hotel, restoran, pajak air tanah (PAT), hingga retribusi PDAM.
Bahkan, pada dasarnya, sektor perhotelan selalu ingin memberikan kontribusi maksimal kepada Kabupaten Majalengka melalui penyetoran item-item pajak daerah.
"Manajemen hotel tidak keberatan terkait pemisahan pajak hotel dan restoran yang sebelumnya digabung, tetapi sekarang dipisah menjadi item masing-masing," ujar Dasim Raden Pamungkas. (bae)