Bawaslu : Tindak Tegas Anggota DPRD Lakukan Kampanye Saat Reses

Bawaslu Kuningan akan menindak tegas jika ada anggota DPRD yang menggunakan masa reses ke daerah konstituen untuk dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. -dokumen -istimewa

KUNINGAN - Ketua Bawaslu Kuningan, Firman mengatakan secara tegas, jika masa reses atau kunjungan kerja anggota dewan ke daerah konstituen untuk menyerap dan menampung aspirasi, tidak boleh dijadikan ajang kampanye Pemilu 2024. 

Kata dia, dalam  UU Nomor 13/2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) memang diatur bahwa Anggota DPR/DPRD harus menyampaikan reses kepada konstituen. “Masa reses tetap bisa dilaksanakan dan berfungsi sebagai wadah untuk menyerap aspirasi, masukan, serta saran dari masyarakat atau pemilih. Hanya saja di dalamnya tidak boleh ada unsur kampanye atau pencalonan dirinya, terutama mereka caleg incumbent yang saat ini masih sebagai anggota legislatif,” tegasnya.

Pihaknya mengingatkan, agar anggota dewan yang kembali mencalonkan diri pada Pileg 2024, tidak memanfaatkan kegiatan reses sebagai ajang untuk berkampanye. "Ada yang perlu diingat dari Anggota DPRD ini, ketika melakukan reses ke desa-desa di dalam pelaksanaan jangan sampai ada kegiatan kampanye," pintanya.

BACA JUGA:Waspada Pneumonia pada Anak, Kenali Gejalanya!

Dia memaparkan, unsur kampanye itu meliputi ajakan memilih dan unsur-unsur kampanye lainnya. Karena jelas ini sudah memasuki masa tahapan Pemilu 2024. "Jika terjadi hal seperti itu, maka tindak pidana pemilu akan menjerat Anggota DPRD yang melakukan. Maka pemanfaatan reses untuk kampanye sebagai pelanggaran, ini dijelaskan pada Pasal 304 ayat 1 UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa kampanye presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," tandasnya.

Ketentuan itu, lanjutnya, dipertegas dengan ayat 2 huruf d bahwa fasilitas negara dimaksud berupa fasilitas lainnya yang dibiayai dengan APBN atau APBD."Kegiatan reses ini kan dibiayai dengan uang negara. Karena itu, dilarang memanfaatkannya untuk kegiatan kampanye," ujarnya.

"Kami sedang menggali temuan tersebut sesuai di UU Nomor 7 di pasal 280, kami sedang menyamakan persepsi bersama Tim Gakkumdu. Setelah kita kaji, langkah selanjutnya diputuskan oleh Gakkumdu apakah memenuhi syarat formil atau material untuk dilanjutkan atau tidak,” terangnya.  

BACA JUGA:Panwascam Ligung Tertibkan APK di Jalan Lanud Sugiri Sukani

Munculnya dugaan kampanye politik oleh anggota dewan di Kuningan saat kegiatan reses menuai sorotan tajam dari sejumlah kalangan. Bahkan jika dugaan itu benar, maka pihak terkait khususnya Bawaslu Kuningan wajib turun tangan.

Ketua DCP PDI Perjuangan Kuningan, H Acep Purnama berharap, agar adanya dugaan kampanye di saat reses mesti diproses oleh Bawaslu Kuningan. Jika ada sesuatu yang mesti ditindak, maka harus segera diproses.

"Jangan sampai dibiarkan, ini membunuh demokrasi. Kalau misal dugaan itu benar, maka harus ada ketegasan dari pihak pengawas," singkatnya kepada awak media, Rabu (20/12).

BACA JUGA:Berjasa Bela Korban Kekerasan Anak, Kantor Hukum QMS Partner Raih Penghargaan KPAID

Sementara pengamat kebijakan publik, Soedjarwo menekankan, ada tindak lanjut Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran secara lebih transparan. Sehingga masyarakat luas tahu, bahwa Bawaslu Kuningan memang berkomitmen tegas menindak setiap jenis pelanggaran di tahapan Pemilu 2024.

“Masyarakat berharap Bawaslu jangan hanya lip service, atau macan kertas. Silakan tahapan penindakan atas temuan dugaan pelanggaran tersebut bisa dipublikasikan,” tegasnya. Dia menyebut, jika Bawaslu bisa menuntaskan hingga ada sanksi bagi dugaan pelanggaran, maka menjadi preseden baik untuk kehidupan berdemokrasi di Kuningan.

Tag
Share