Panwascam Ligung Tertibkan APK di Jalan Lanud Sugiri Sukani

Panwascam Ligung Kabupaten tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang ada di ruas Jalan Lanud Sugiri Sukani.-dokumen -istimewa

MAJALENGKA - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Ligung di masa kampanye Pemilu 2024 ini banyak menerima laporan dugaan pelanggaran pemasangan Alat peraga Kampanye (APK) di wilayahnya. Maka dari itu, pihaknya akan  menindaklanjuti semua laporan dugaan pelanggaran terkait pemasangan APK, salah satunya yang bertebaran di ruas Jalan Lanud Sugiri Sukani.

Diakui, pihak panwascam Ligung sering menerima keluhan dari pihak Lanud S Sukani terkait masih menjumpai APK terpasang di wilayah militer. Dan, berkat kerja sama dan komunikasi dengan pihak terkait semua APK yang melanggar bisa segera ditertibkan.

Ketua Panwascam Ligung, Munadi mengungkapkan pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan puluhan APK yang terpasang di pohon-pohon sepanjang jalan kawasan atau area militer.

BACA JUGA:Berjasa Bela Korban Kekerasan Anak, Kantor Hukum QMS Partner Raih Penghargaan KPAID

"Sejatinya bahwa sepanjang jalan Lanud Sugiri Sukani itu merupakan kawasan militer. Artinya ini bukan tempat umum. Kami berkoordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan puluhan APK yang terpasang di pohon-pohon kawasan militer," tegasnya. Dalam hal ini Panwascam berkomunikasi dengan Satpol PP Kecamatan Ligung untuk segera menindaklanjutinya. Dan sekarang area militer Lanud S Sukani sudah terbebas dari pemasangan APK.

Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Ena Suryana menambahkan pihaknya selama ini telah melakukan tugas pengawasan di semua tahapan pemilu. Mulai pengawasan terhadap pendataan pemilih atau coklit, pengawasan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan, pengawasan pemasangan Alat Peraga Sosialisasi (APS), pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK), sampai kepada pengawasan kampanye para peserta pemilu, yang saat ini tengah berjalan hingga berakhir sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.

Meski demikian, pengawasan pemilu di Kecamatan Ligung masih tergolong kondusif. Selama ini baik Panwascam maupun PKD belum menemukan pelanggaran yang berarti dilakukan oleh peserta pemilu. "Rata rata pelanggaran masih di dominasi oleh pelanggaran pemasangan APK. Mereka (para caleg), timses ataupun relawan terkadang masih ditemukan memasang APK di tempat terlarang seperti di area wilayah militer," tambahnya.

BACA JUGA:Siswa SMPN 5 Kota Cirebon, Juara Tiga Nasional Kejuaraan AJJOC 2023.

Menurut dia, pelanggaran oleh para peserta pemilu atau caleg rata rata di saat pemasangan APK. Mereka masih juga ada yang memasangnya di area militer AU seperti di jalan utama Lanud S Sukani. "Padahal baik Panwascam maupun PKD sudah sering memberikan arahan agar APK jangan dipasang di area militer," tegas dia.

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Joharul Arifin mengatakan selama ini pengawasan di Kecamatan Ligung berjalan sesuai aturan yang ada. Pihaknya selalu mewanti wanti kepada PKD dalam menjalankan tugas pengawasan agar selalu berpedoman terhadap PKPU dan Perbawaslu. Sehingga dalam melakukan pengawasan tidak melenceng dari aturan yang ada.

BACA JUGA: Imron-Ayu Masih Jadi Bupati dan Wakil, Hingga Mei 2024

"Setiap minggu kami rapat di sekretariat Panwascam Ligung dengan para PKD untuk melakukan evaluasi dan diskusi. Dari evaluasi ini kami bisa saling sharing atau bertukar pikiran terkait pengawasan di lapangan. Sehingga pengawasan pemilu di Kecamatan Ligung berjalan sesuai aturan," kata Johar.

Pihaknya juga mengedepankan CAT, yakni Cegah, Awasi, dan Tindak. Artinya mengedepankan pencegahan sebelum melakukan penindakan. Semakin ketat pengawas melakukan pencegahan, maka akan semakin sedikit pelanggaran yang kami temukan. (**)

 

Tag
Share