Polisi Bekuk Dua Pengedar Sabu

Kombes Pol Sumarni Kapolresta Cirebon-ist-radar cirebon

Dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon, di Kelurahan Sumber Kecamatan Sumber. Dua pelaku yang diamankan berinisial SRM (44) dan JAS (24) yang tercatat sebagai warga Kabupaten Kuningan. 

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari petugas yang mendapati dua pria yang dicurigai telah mengedarkan narkoba. Menindaklanjuti itu, petugas mengawasi pelaku. Nah, saat pelaku melakukan gerakan mencurigakan, petugas langsung menggerebeknya. 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu-sabu.

“Penangkapan dilakukan pada Senin (21/10) kira-kira pukul 20.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, kita mendapati barang bukti berupa tiga paket sabu-sabu, dompet, tas selempang, handphone, dan lainnya,” papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, Kamis (24/10).

BACA JUGA:Investasi Serap Ribuan Pekerja Lokal

Kedua pelaku kemudian digelandang ke Mako Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan itu, mereka mengakui perbuatannya dan mendapatkan barang tersebut dari seseorang melalui online.

“Jaringan dan dari mana barang tersebut itu didapatkan oleh pelaku, masih kita dalami. Yang jelas keduanya ini, berperan sebagai pengedar,” tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya memastikan, jajaran Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang lainnya termasuk OKT di wilayah Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Dani Janji Kembalikan Kutiong Sesuai Fungsi RTH

Selain itu, Kombes Sumarni juga meminta peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Cirebon. 

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan narkoba melalui layanan call center 110 Polresta Cirebon,” katanya. (cep)

Tag
Share