UMK Kuningan 2024 Naik 64 Ribu

Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menghasilkan keputusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan sebesar 3,18 persen, Kamis (23/11).-Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon

Rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan menghasilkan keputusan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2024 mendatang mengalami kenaikan sebesar 3,18 persen. Jika UMK Kuningan tahun 2023 sebesar 2.010.734,30, untuk tahun 2024 ditetapkan sebesar 2.074.665,60. UMK ini mulai berlaku pada Januari 2024. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan Drs H Dudi Pahrudin MSi mengungkapkan, usulan tersebut berdasarkan keputusan pleno pada Kamis (23/11) yang melibatkan sejumlah pihak. Yaitu perwakilan dari pekerja, pengusaha, akademisi, pemerintah, kepolisian hingga BPS.

Menurut mantan Kepala DPMD Kuningan tersebut, dalam perhitungan besaran UMK, mengacu pada dua aturan yakni PP Nomor 51 Tahun 2023 atas perubahan PP Nomor 36 Tahun 2021dengan berpatokan pada beberapa faktor ekonomi Jawa Barat.

"Namun berdasarkan hasil sidang pleno, akhirnya diputuskan penetapan UMK mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2023. Dengan melihat angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi Jawa Barat, akhirnya disepakati besaran UMK Kabupaten Kuningan tahun 2023 mendatang diusulkan naik sekitar Rp64 ribuan. Dari Rp2.010.734,30 menjadi Rp2.074.665,60," jelas Dudi, Kamis (23/11). 

BACA JUGA:Kuningan-BIJB Cepat dan Mudah

Atas kesepakatan tersebut, kata Dudi, selanjutnya akan diserahkan ke Bupati Kuningan sebagai rekomendasi pengajuan UMK ke Gubernur Jawa Barat untuk kemudian disahkan. Biasanya, sangat kecil kemungkinan usulan besaran UMK tersebut mengalami perubahan karena telah melalui proses penghitungan yang ketat berdasarkan aturan yang berlaku.

“Jadi angka itu sudah melalui rumusan statistik sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Sehingga sangat kecil kemungkinan usulan tersebut akan berubah,” sebut Dudi.

Setelah nanti disahkan oleh gubernur, lanjut dia, tugas Disnakertrans untuk mensosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha untuk kemudian diterapkan pada tahun 2024 mendatang. 

"Ketetapan UMK ini hukumnya wajib dijalankan oleh seluruh perusahaan. Sehingga nanti akan dilakukan monitoring oleh pihak dinas," tandas Dudi.

BACA JUGA:Ribuan Peserta Ikut Seleksi PPPK

Jika ada aduan dari pegawai perusahaan akibat tidak dibayar sesuai dengan ketetapan UMK, pihaknya mengaku, akan melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

“Namun sanksi itu dilakukan oleh penegak hukum dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan, kita hanya melaksanakan proses tahapan monitoring. Jika ada aduan, maka sebagai fasilitator dari serikat dan pengusaha maka akan disampaikan kepada pihak berwenang,” ujarnya.(ags)

Tag
Share