Bakesbangpol Beri Pembinaan Terkait Laporan Pertanggungjawaban Hibah Bantuan Keuangan Bagi Parpol

Kepala Bakesbangpol Buntoro Tirto, foto bersama 40 peserta bimtek penerima hibah parpol, ormas, dan lembaga lainnya, usai pembukaan bimtek pada Senin 21 Oktober 2024.-dokumen -tangkapan layar

CIREBON- Hibah adalah uang negara yang harus dilaporkan pertanggungjawabannya.

Untuk itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Cirebon, memberikan pembinaan teknis agar laporan hibah Partai Politik (Parpol), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan lembaga penerima hibah dari Pemerintah Kota Cirebon, lebih tertib administrasi. 

Kepala Bakesbangpol Kota Cirebon Drs Buntoro Tirto AP MH mengatakan, kegiatan bimbingan teknis tata cara pengelolaan pertanggungjawaban hibah kepada parpol, ormas dan lembaga penerima hibah, menjadi momentum untuk tertib administrasi.

BACA JUGA:SMPN 18 ini Sekolah Pertama di Kota Cirebon Sebagai Satuan Pendidikan Aman Bencana

BACA JUGA:Eti Herawati Apresiasi Kelompok Tani dan Warga Kampung Mutiara Asri

Agar, laporan pertanggungjawaban hibah bantuan keuangan itu, tidak berbenturan dengan hukum. “Kami berharap laporan hibah parpol dan lembaga penerima lainnya, akuntabel,” ucapnya.  

Bantuan keuangan kepada parpol, ormas, dan lembaga lainnya, kata Buntoro, merupakan langkah penguatan pilar demokrasi dan mendukung pembangunan daerah.

Karena itu, Buntoro berpesan agar hibah bantuan keuangan dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Termasuk pula, membuat laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

BACA JUGA:Apakah Kurikulum Merdeka Masih Dipakai? Mendikbud Baru Ungkap Begini

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Diminta Tidak Terlibat Politik Praktis 

Tag
Share