Kesadaran Bayar Zakat Pertanian di Kabupaten Majalengka Rendah
Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, termasuk desa yang sadar akan kewajiban membayar zakat pertanian.-dokumen -tangkapan layar
MAJALENGKA – Potensi zakat pertanian di Kabupaten Majalengka cukup tinggi, namun kesadaran untuk menyerahkan zakat pertanian ke Baznas Kabupaten Majalengka tergolong masih kurang.
Namun, Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, termasuk desa yang sadar akan kewajiban membayar zakat pertanian.
Buktinya, Desa Heubeulisuk telah menyerahkan zakat pertanian ke Baznas Kabupaten Majalengka belum lama ini.
BACA JUGA:Polindra Dorong Optimalisasi Tenaga Kesehatan dalam Pencegahan Penyakit Berbasis Lingkugnan
BACA JUGA:Ridho Optimis Paslon Ridho-Kamdan Tetap Menang Meskipun Berbagai Isu Miring Beredar
Ketua Baznas Majalengka, Dr H Agus Yadi Ismail MSi mengatakan bahwa zakat pertanian termasuk zakat maal, yang harus dikeluarkan oleh muzaki yang memiliki hasil pertanian.
Hal ini mengingat bahwa hasil pertanian merupakan kekayaan yang berkembang dan dimanfaatkan untuk meraih keuntungan.
Sebagai salah satu contoh, Desa Heubeulisuk, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, telah menyerahkan zakat hasil pertaniannya kepada Baznas Majalengka.
BACA JUGA: Baher Blusukan dan Menginap di Rumah Warga
BACA JUGA:Tumpukan Sampah di Aliran Sungai Cigede, Gema Jabar Hejo Langsung Koordinasi dengan Berbagai Pihak
Zakat pertanian, baik yang dikeluarkan secara pribadi maupun kelompok, harus dibayarkan jika telah mencapai nisobnya. Mengeluarkan zakat memiliki dampak positif, yakni membersihkan harta yang dimiliki.
“Zakat wajib dikeluarkan oleh para muzaki untuk membersihkan dan mensucikan harta kekayaan yang dimiliki,” ujarnya.
Ia tidak menampik bahwa potensi zakat pertanian di Kabupaten Majalengka cukup tinggi.
“Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan dari zakat sektor pertanian,” ujarnya.