Pemkot Lebih Untung Rp7 M, Tahun Depan Berlaku Opsi Pajak Baru Kendaraan Bermotor
SISTEM PAJAK BARU: Kendaraan bermotor di Kota Cirebon, pajak kendaraannya mulai berlaku dengan sistem opsi pada tahun 2025 mendatang.-SENO DWI PRIYANTO/RADAR CIREBON-
“Kita (Pemkot) belum memiliki kemampuan untuk mengelola itu, baik dari segi sumber daya maupun sarana prasarana. Jadi, pelayanan pajak kendaraan dan balik nama tetap di Kantor Samsat,” ungkapnya.
Hanya saja, dengan sistem opsi, penyaluran akan dilakukan kliring secara harian ke kas daerah. Sebelumnya, ketika masih menggunakan sistem DBH, dilakukan per bulan dari provinsi.
Lantas, pertanyaannya, dengan berlakunya sistem opsi terhadap PKB dan BBNKB ini, apakah nilai PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak atau pemilik kendaraan akan naik, atau tetap? (azs)