Menteri PANRB Sampaikan Capaian Reformasi Birokrasi 10 Tahun Terakhir

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan capaian reformasi birokrasi selama kurun waktu 10 tahun terakhir.-kemenpanrb-radar cirebon

BACA JUGA:Ajak Jaga Kondusivitas Pilkada , Kapolresta Cirebon Temui Tokoh Agama

Menteri Anas menyampaikan bahwa capaian indeks SPBE Nasional terus naik. Pada tahun 2018 mencapai 1,98 menjadi 2,79 pada tahun 2023. “Ini sudah melebihi target nasional yaitu 2,6,” jelasnya.

Sementara di tingkat internasional, pada UN E-Government Development Index (EGDI) juga menunjukkan kenaikan peringkat dari 107 (2018) menjadi 64 (2024) menempatkan Indonesia pertama kalinya dalam negara dengan very high EGDI. Tak hanya itu, Gov Tech Maturity Index naik dari B menjadi A (2022).

Pemerintah juga telah melakukan penyederhanaan birokrasi selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Sebanyak lebih dari 55 ribu jumlah unit organisasi yang telah disederhanakan. Dalam hal penyetaraan jabatan struktural terdapat 43 ribu jabatan lingkungan kementerian dan lembaga sudah disetarakan menjadi jabatan fungsional. 

Selain itu, Kementerian PANRB juga melakukan penyederhanaan klasifikasi jabatan pelaksana dari 3.414 klasifikasi menjadi tiga klasifikasi jabatan. Penataan ini diharapkan dapat mendukung birokrasi yang semakin efektif dan lincah sejalan dengan pengembangan mekanisme kerja dan proses bisnis secara digital.

BACA JUGA:Rekrutmen Karyawan Perusahaan TKG Taekwang Cirebon tanpa Dipungut Biaya

Dalam meningkatkan kemudahan pelayanan untuk masyarakat, pemerintah telah menghadirkan sebanyak 280 Mal Pelayanan Publik (MPP) baik fisik maupun digital di seluruh Indonesia. “Sekarang jumlah MPP semakin banyak di luar Jawa, sehingga pelayanan publik ekselen tidak hanya terpusat di Jawa. Artinya konsep Indonesia-sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik,” ujar Anas.

Di masa kepemimpinan Anas, telah dilakukan transformasi manajemen ASN yang tertuang dalam perubahan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru yakni UU No. 20/2023. Saat ini, RPP Manajemen ASN sebagai turunan UU tersebut akan segera selesai. Pemerintah telah melakukan berbagai transformasi dalam manajemen ASN meliputi pengadaan, SDM organisasi tertentu, PPPK, pengembangan kompetensi, status pangkat, cuti pegawai, pemberhentian, dan digitalisasi manajemen ASN.

Pemerintah telah melakukan transformasi/perubahan periodesasi kenaikan pangkat PNS. Hal ini tentu menguntungkan PNS karena tidak tertunda lama jika akan melakukan kenaikan pangkat. “Awalnya hanya dua kali periode dalam satu tahun menjadi 6 periode pengajuan,” kata Anas.

Terkait dengan penyederhanaan organisasi, pemerintah telah dilakukan pengintegrasian Lembaga Non-Struktural (LNS). “Dalam kurun waktu sepuluh tahun telah melakukan beberapa kali pembubaran LNS. Yang telah dibubarkan sejak 2019 sampai dengan 2024, sebanyak 38 LNS,” ujar Anas.

BACA JUGA:Inspektorat Sosialisasi Cegah Korupsi

Dalam pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi, Kementerian PANRB melakukan penyederhanaan dengan menghilangkan penilaian mandiri (PMPRB) yang selama ini menyita sumber daya dan harus menjawab 259 komponen pertanyaan dan mengunggah ribuan dokumen. 

Evaluasi RB hanya menghitung 26 indikator dampak yang antara lain kemiskinan, investasi, digitalisasi, belanja produk dalam negeri, pengendalian inflasi, dan sebagainya. (rc)

 

Tag
Share