Kabupaten Cirebon Keluarkan Regulasi Kesiapsiagaan Hidrometeorologi
Juwanda, Sub Koordinator Kebencanaan Ahli Muda BPBD Kabupaten Cirebon.-dokumen -tangkapan layar
CIREBON- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon akan mengeluarkan regulasi kesiapsiagaan hidrometeorologi, melalui SK Bupati Cirebon.
Dalam SK itu, akan dimasukkan untuk kesiapsiagaan bencana gempa bumi.
Demikian dikatakan Sub Koordinator Kebencanaan Ahli Muda BPBD Kabupaten Cirebon, Juwanda, kepada Radar Cirebon pada Minggu 13 Oktober 2024.
Menurutnya, kesiapsiagaan bencana gempa bumi dimasukan dalam SK setelah melakukan rapat dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat, pada pekan lalu.
BACA JUGA:FA Bahrain Kena Retas, Apakah dari Indonesia? Berikut Penjelasannya
“BPBD Kabupaten Cirebon diminta untuk melakukan mitigasi bencana terkait menghadapi gempa bumi,” ujar Juwanda.
Lebih lanjut, dijelaskannya, saat rapat bersama BPBD Jawa Barat, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), BPBD di sejumlah daerah didorong untuk melakukan mitigasi.
Sejauh ini, gempa megathrust tidak dapat diprediksi kapan akan terjadi. Namun, sambung Juwanda, agar masyarakat tidak perlu panik.
BACA JUGA:iPhone 16 Sulit Masuk ke Indonesia, Menkominfo Ungkap Alasannya
“Mitigasi yang pertama (BMKG, red) menyampaikan supaya masyarakat tidak panik, dan bisa menghadapi. Karena ini kaitan gempa maka mitigasinya juga terkait menghadapi kegempaan,” ujarnya.
Ditegaskan Juwanda, dampak gempa tersebut di wilayah Kabupaten Cirebon sendiri diperkirakan tidak akan parah.
“Untuk di Kabupaten Cirebon, kalau ada megathrust pun tidak separah apa yang ada di daerah selatan Jawa. Karena jalur megathrust-nya juga ada di selatan laut Jawa di ujung Sumatera sampai ke NTB,” jelasnya.
Pihaknya, kata Juwanda, rutin melakukan sosialisasi terkait langkah yang harus dilakukan masyarakat apabila terjadi gempa megathrust.