Penerima Bansos Diintimidasi, Tim Karna-Koko Lapor Kemensos
MAJALENGKA – Munculnya kabar dugaan intimidasi terhadap masyarakat yang merupakan penerima bantuan sosial (bansos), atau keluarga penerima manfaat (KPM), untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati Majalengka, dibenarkan oleh Koordinator Tim Advokasi dan Hukum Karna Koko, H Indra Sudrajat SH.
Pihaknya telah menerima informasi ini dan segera membentuk tim khusus bersama para kader PKS untuk menanggapi laporan masyarakat yang diduga diancam dengan ancaman pencoretan jika tidak mendukung salah satu calon dalam Pilbup Majalengka.
“Jika dibiarkan, situasi ini sangat membahayakan. Ini jelas pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi. Bantuan sosial berasal dari uang rakyat melalui anggaran pemerintah, bukan dana pribadi calon atau anggaran tim sukses bupati. Jika ada oknum yang mengancam penerima bansos, kami akan memprosesnya secara hukum," papar H Indra melalui siaran pers yang diterima wartawan, Rabu, 9 Oktober 2024.
Dia mengingatkan semua pihak, baik kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), agar tidak terlibat dalam intimidasi tersebut, mengingat pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat.
BACA JUGA:Warga Sujud Syukur, Sengketa Lahan Warga Nunuk Baru dengan Perhutani Berakhir Bahagia
Menurutnya, para petugas atau pendamping yang terlibat dalam program Kemensos RI hanya menjalankan tugas pendampingan sesuai tupoksinya, dan mereka dibayar oleh negara.
"Jika ada yang mengancam atau memaksa masyarakat kecil untuk memilih calon tertentu, segera laporkan. Kami akan memastikan mereka bertanggung jawab di mata hukum," tegasnya.
Di Kabupaten Majalengka, penerima bansos yang terdaftar melalui jalur PKH maupun TKSK mencapai puluhan ribu. Setiap pendamping PKH setidaknya bertanggung jawab atas minimal 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Ingat, jika ada satu atau beberapa pendamping yang melakukan intimidasi, kami akan mudah mendeteksinya. Tim kami sudah diterjunkan untuk mengawasi secara ketat," tambahnya.
BACA JUGA:Salurkan 2,5 Ton Beras untuk Masyarakat Miskin
Indra juga memperingatkan bahwa tindakan intimidasi ini tidak hanya merusak tatanan demokrasi dan merugikan penerima bansos, tetapi juga dapat mengancam masa depan oknum pendamping itu sendiri.
"Jika mereka (pendamping PKH atau TKSK) terlibat dalam tim sukses dan menggunakan kekuasaan untuk mengancam, itu jelas membahayakan karier mereka sendiri. Jangan melanggar perjanjian kerja dan mempertaruhkan masa depan Anda dengan terlibat dalam politik praktis," ucapnya.
Indra juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan orang dekat mantan Menteri Sosial RI, Tri Rismaharini, yang juga merupakan kader PDIP.
Dia menyarankan agar jika menemukan oknum, melaporkan melalui platform resmi www.lapor.go.id atau melalui SMS ke nomor 1708 dengan format pengaduan yang jelas.