Buruh Ngotot UMK 2024 Naik 15 Persen
Penetapan UMK tahun 2024 di KOta Cirebon-Radar Cirebon-Radar Cirebon
CIREBON - Keputusan berapa besarnya Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2024 akan ditentukan hari ini dalam rapat pleno yang melibatkan, pengusaha, pemerintah dan serikat pekerja atau bisa disebut tripartit.
Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Cirebon RR Tati Hartati mengatakan, walaupun jauh-jauh hari buruh sudah mengajukan permintaan UMK tahun 2024 sebesar 15 persen, tampaknya tuntutan itu tidak akan terealisasi.
Karena, kalau mengacu perhitungan upah minimum provinsi (UMP) dan UMK di Jawa Barat tahun 2024 berdasarkan PP No. 51/2023, untuk UMK Kota Cirebon tahun 2024 kenaikannya sebesar 3,11 persen atau sebesar Rp76.520,49. Sehingga UMK Kota Cirebon tahun 2024 sebesar Rp2.533. 037,09.
BACA JUGA:Imam Syarifudin Syah Juara 1 Duta Baca Kabupaten Cirebon
Ia menambahkan, kenaikan 3,11 persen hitungannya sudah jelas karena mengacu PP No. 51/2023. “Nanti apakah tetap segitu akan diputuskan dalam rapat pleno, kita lihat. Kenaikan 3,11 persen kemungkinan tidak berubah. Kalau perhitungan begitu maka tidak bisa berubah banyak dan kalau berubah mesti ada perhitungan yang jelas," bebernya.
Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kota Cirebon, Andi Muhammad Rosul menegaskan, pihaknya punya usulan berbeda yakni minta kenaikan UMK sebesar 15 persen. Ia pun menolak PP Nomor 51/2023, karena jelas-jelas sudah ditentukan item-itemnya termasuk titik Alphanya.
"Saya berharap ada kenaikan lebih setidaknya di atas 10 persen karena mengacu KHL (Kebutuhan Hidup Layak).
BACA JUGA:Kadin Minta Pemkot Jangan Persulit Perizinan
Oleh karena itu saya mengancam akan walk out jika rapat pleno UMK dipaksakan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen," ujarnya sanbil menambahkan, tahun 2019 pernah walk out tentang hasil rapat UMK 2020. (abd)