Kapan Pilkada Serentak 2024? Ini Pengetahuan Warga Cirebon Timur

CIREBON – Di tahun 2024, masyarakat Indonesia melaksanakan pesta demokrasi sebanyak dua kali. Pertama, ada pemilihan presiden-wakil presiden dan anggota legislatif pada 14 Februari 2024 lalu. Pesta demokrasi yang kedua adalah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Sayangnya, banyak masyarakat dari Cirebon timur tidak tahu kapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Seperti yang diungkapkan Muhammad Sabil, warga Desa Waled Kota, Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon.

Menurut dia, saat ini dia belum tahu tanggal pasti pemilihan. Padahal, beberapa waktu lalu rumahnya didatangi pantarlih untuk didata.

“Saat itu memang ada yang datang ke rumah. Tapi tidak menginformasikan tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak 2024,” ujarnya kepada Radar Cirebon.

BACA JUGA:Effendi Edo dorong Terbentuknya Koperasi Berbasis RW saat Kampanye

Hal yang sama juga diungkapkan warga Desa Cilengkrang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon. Dia adalah Sardi, pedagang bakso keliling. Dia menyebut belum tahu kapan jadwal pencoblosan Pilkada 2024.

“Banyak sih di spanduk dan baliho, gambar-gambar calon bupati dan wakilnya. Tapi saya belum melihat spanduk tanggal pencoblosan. Sehingga, saya belum tahu tanggalnya,” ucap dia.

Lain lagi dengan Darsono, warga Desa Bojong Gebang, Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Biasanya, dia tahu pelaksanaan pencoblosan ketika ada surat undangan saja.

“Biasanya dikasih tahu saat ada undangan suruh nyoblos. Petugasnya datang ke rumah, ngasih surat dan suruh datang ke TPS. Sekarang belum ada surat tersebut,” kata pria berusia 69 tahun tersebut.  

BACA JUGA:Shin Tae-yong Pimpin Langsung Latihan Perdana Timnas Indonesia di Bahrain untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

Seperti diketahui, dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024, pemilihan kepala daerah akan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia untuk memilih pasangan gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.

Jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Sesuai dengan peraturan tersebut, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 27 November 2024.

Namun, untuk saat ini, Pilkada 2024 baru memasuki tahap kampanye, mulai dari Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024. (mid)

Tag
Share