SK PAW Anton dan Stanis Clau Turun Minggu Depan

Proses pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Cirebon, sebagai pengganti H Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati, saat ini tengah diproses di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kemungkinan, SK Gubernur Jawa Barat mengenai peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD tersebut akan terbit sekitar minggu depan, atau pertengahan Oktober 2024.

Sebagaimana diketahui, H Dani Mardani dan Fitria Pamungkaswati kini menjadi Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Kota Cirebon.

Sesuai aturan, mereka harus melepaskan jabatan sebelumnya sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

Dari hasil perolehan suara di dapil masing-masing, yang diusulkan untuk menggantikan posisi Dani Mardani dari PAN adalah Anton Octavianto, sementara pengganti Fitria dari PDI Perjuangan adalah Stanis Clau.

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Pemkot Cirebon, Sutikno AP MSi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima usulan dari pimpinan DPRD terkait PAW ini pada 25 September 2024.

Kemudian, usulan tersebut ditindaklanjuti dengan pengantar surat dari Wali Kota Cirebon kepada Gubernur, yang telah dikirimkan pada 27 September lalu.

Secara regulasi, Pemprov atau Gubernur memiliki waktu 14 hari untuk memproses dan menerbitkan SK tersebut, terhitung sejak diterimanya usulan dari Wali Kota.

“Jika dihitung, hari ini baru tujuh hari, karena yang dihitung adalah hari kerja. Kemungkinan, SK tersebut baru terbit minggu depan, karena batas waktu paling lambat adalah 14 hari,” kata Sutikno kepada wartawan pada Senin (7/10).

Menurutnya, sebelum dikirim ke Provinsi, pihaknya telah mengecek kelengkapan berkas dan persyaratan yang diperlukan. Setelah semua berkas lengkap, baru dikirim ke provinsi.

Kelengkapan berkas tersebut mencakup sekitar 11 dokumen yang diperlukan, seperti pernyataan pengunduran diri, surat dari DPP partainya masing-masing, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat dari KPU, serta bukti registrasi laporan LHKP ke KPK.

“Setelah kami teliti bersama Sekretariat DPRD, berkas langsung dikirim. Sekarang tinggal menunggu SK Gubernur,” tuturnya.

Setelah SK pengangkatan dari Gubernur terbit, anggota DPRD hasil PAW ini tetap harus dilantik atau melakukan prosesi pengucapan sumpah dan janji jabatan. (azs)

Tag
Share