Pelajar Mesum Jadi Tersangka
Kepala DPPKBP3A Kuningan Drs H Uca Somantri MSi menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan rumah aman bagi tersangka pelajar yang melakukan perbuatan mesum sesame jenis. -Agus Panther/Radar Kuningan-radar cirebon
Gerak cepat dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku video mesum sesama jenis (LGBT), akhirnya penyidik Polres Kuningan menetapkan status tersangka kepada pelaku yang berstatus pelajar SMA. Sementara pelaku lainnya yang masih duduk dibangku SMP ditetapkan sebagai korban.
Namun karena pelaku masih di bawah umur, pihak penyidik tidak melakukan penahanan. Dan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka untuk sementara ditempatkan di sebuah rumah aman milik Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Kuningan.
Kepala DPPKBP3A Kuningan Drs H Uca Somantri MSi mengakui jika pelaku saat ini menghuni rumah aman demi kepentingan penyelidikan. Sesuai aturan, pelaku berada di rumah aman selama 14 hari dan selepas itu akan ditempatkan di tempat lain sesuai dengan keputusan penyidik. Selama berada di rumah singgah ini, pelaku juga mendapatkan pembinaan atau konseling dari ahlinya supaya di masa mendatang tidak lagi mengulang perbuatan serupa.
“Pelaku untuk sementara berada di bawah pengawasan kami, dan ditempatkan di sebuah rumah untuk kepentingan penyidikan pihak kepolisian. Pelaku juga tetap menjalankan tugasnya sebagai pelajar karena pihak sekolahnya mengirimkan materi pelajaran agar tidak tertinggal. Kami memiliki waktu 14 hari untuk melakukan pendampingan konseling kepada pelaku,” papar Uca Somantri, Kamis (3/10/2024).
BACA JUGA:Ungkap 7 Kasus Narkoba
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan tersebut mengungkapkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian ketika ada kasus yang melibatkan perempuan dan anak. “Untuk video mesum sesama jenis yang dilakukan dua pelajar, kami hanya menyediakan rumah demi kepentingan penyidikan karena kedua pelaku di bawah umur. Tapi sesuai ketentuan, hanya 14 hari saja mereka berada di rumah singgah yang kami siapkan,” tutur Uca.
Sementara terkait status kedua pelaku video mesum yang heboh di media sosial, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian SIK menegaskan, penetapan status tersangka dikenakan penyidik kepada pelaku yang duduk di bangku SMA. Sedangkan pelaku lain yang masih berstatus pelajar SMP sebagai korban. Penetapan tersangka terhadap pelaku pelajar SMA merupakan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik kepada para pelaku.
"Kami sudah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Satu pelaku kami tetapkan sebagai tersangka yakni yang berstatus pelajar SMA, dan kami menetapkan pelajar SMP sebagai korban. Namun karena usia pelaku masih di bawah umur, maka tidak dilakukan penahanan,” sebut Kapolres.
Dia menambahkan, kasus ini sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Di mana disebutkan bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," jelas Willy. (ags)