Platform X Tidak Dilibatkan Pilkada Serentak 2024, Begini Penjelasan Kominfo

Platform X tidak dilibatkan kawal Pilkada 2024 oleh Kominfo.--Disway

BACAKORAN.CO - Budi Arie Setiadi selaku Menteri Kominfo ungkap alasan Kemenkominfo tak gandeng platform X kawal Pemilu Damai 2024.

Menurut Budi pihaknya tidak mengandeng platform X karena tidak adanya perwakilan di Indonesia.

Dengan demikian, Kominfo hanya mengandeng platform media sosial yang hanya ada perwakilan di Indonesia saja, seperti Google yang meliputi Google dan YouTube. Lalu, TikTok, Snack Video, Telegram dan Line.

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Indonesia Melesat Jika Mampu Kalahkan Bahrain dan China di Oktober Ini

Menteri Kominfo mengatakan bahwa tahapan Pilkada 2024 asudah memasuki masa pelaksanaan kampanye yang dimulai sejak Rabu, 25 September 2024.

Dalam masa inilah penting untuk menjaga dan merawatnya agar tetap kondusif.

"Masa kampanye tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menjaga dan merawat ruang-ruang digital agar tetap demokratis, kondusif serta penuh kegembiraan," ujar Budi Arie di Kantor Komifo pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:WADUH! Coldplay Stop Rilis Musik di Tahun 2025, Chris Martin Bilang Begini

Dalam hal ini, Kominfo bekerjasama dengan sejumlah platform digital di Indonesia, seperti Meta yang meliputi Faceebook, Instagram, WhatsApp, dan Threads.

Budi juga menjelaskan bahwa tidak ikut mengandeng X yang sebelumnya di sebut dengan Twitter karena untuk berurusan dengan X prosesnya agak panjang.

Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa pihaknya mendukung literasi demokrasi hingga literasi digital di masyarakat dengan menjunjung Pilkada damai. 

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Kemenparekraf Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

"Kementerian Kominfo senantisa sangat mendukung peningkatan literasi demokrasi, literasi politik, dan literasi digital masyarakat dengan menjunjung semangat Pilkada damai 2024, baik di ruang fisik maupun di ruang digital," tutur Budi Arie.

Budi menembahkan bahwa terdapat tiga komitmen dari Kominfo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk menjaga agar Pilkada Damai 2024.

Adapun 3 komitmen tersebut mulai dari komitmen penuh untuk mengkampanyekan ruang digital damai dan kondusif, komitmen jaga ruang digital secara kondusif yang terhindari dari konten negatif, dan komitmen membuka ruang kerjasama dari berbagai elemen.

BACA JUGA:Maarten Paes Alami Cedera Ringan, Nama Emil Audero Mencuat

Pilkada Serentak 2024 akan diselenggarakan di 545 daerah yang terdiri dari 37 provinsi dan 508 Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Demikian informasi terkait tidak dilibatkannya platform X dalam pelaksanaan Pilkada serentak di akhir tahun ini. (*)

Tag
Share